Minggu, 24 Agustus 2025
Deutsche Welle

Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Yenny Ong. Alhasil, MK melarang tegas…

Deutsche Welle
Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah! 

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8/2023).

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Berikut ini pertimbangan MK melarang tegas kampanye di tempat ibadah

Kampanye memiliki peran penting untuk memajukan kehidupan politik dalam berdemokrasi dengan cara memberikan informasi kepada pemilih, mendorong partisipasi aktif dalam proses pemilu, serta membentuk opini publik terkait dengan berbagai isu politik.

Namun, kampanye juga harus dijalankan secara bertanggung jawab agar dapat memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.

Terlebih lagi, apabila dikaitkan dalam konteks pemilu sebagai sebuah kontestasi politik maka kampanye (secara pragmatis) bertujuan untuk memenangkan pemilu melalui perolehan suara sebanyak mungkin dari pemilih.

Artinya, dengan strategi kampanye yang baik, akan berdampak signifikan pada hasil pemilihan dan mendorong kandidat atau partai politik meraih kemenangan.

Namun dalam upaya meraih kemenangan dalam suatu kontestasi, kampanye pun berpotensi menimbulkan efek negatif misalnya, munculnyapolarisasi, diskriminasi dan stereotype, hingga kekerasan politik yang berujung pada perpecahan di masyarakat.

Menurut Mahkamah, agar tidak 'terjerumus' ke dalam hal-hal tersebut, penting bagi para kandidat, partai politik, media dan masyarakat menjaga kampanye secara bertanggung jawab dan inklusif dengan menjaga kepentingan bernegara yang jauh lebih luas daripada hanya sekadar memenangkan kontestasi pemilu.

Untuk mengurangi potensi negatif kampanye, adanya pembatasan-pembatasan penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik.

Halaman
12
Sumber: Deutsche Welle
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan