Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Yenny Ong. Alhasil, MK melarang tegas…
Secara a contrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi menimbulkan penyebaran informasi palsu, fitnah, atau manipulasi dalam upaya memengaruhi pemilih. Oleh karenanya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat.
Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu, sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan. Pembatasan kampanye dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara membatasi waktu pelaksanaan, mediayang digunakan, pendanaan, serta lokasi atau tempat tertentu.
Dalam perkara a quo, isu permohonan utama adalah terkait dengan pembatasan kampanye di lokasi atau tempat tertentu, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas serta untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik.
Bagaimanapun, prinsip keseimbangan mengharuskan adanya keseimbangan antara hak-hak dan kepentingan para kandidat atau partai politik yang berkampanye dengan hak-hak dan kepentingan masyarakat umum serta institusi publik.
Sedangkan prinsip netralitas mengharuskan agar beberapa tempat publik tetap netral dari anasir politik praktis guna menjaga adanya kenetralan dalam penggunaan sumber daya publik.
Berpijak pada kedua prinsip tersebut, larangan atau pembatasan beberapa tempat publik untuk tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan kampanye merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.