Senin, 17 November 2025
Deutsche Welle

Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Sekalipun ada arahan dari Mahkamah Agung untuk menolak pernihakan beda agama, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap mengizinkannya,…

Deutsche Welle
Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama 

Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved