Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama
Sekalipun ada arahan dari Mahkamah Agung untuk menolak pernihakan beda agama, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap mengizinkannya,…
Tayang:
Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle65286280_403.jpg.jpg)