Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama
Sekalipun ada arahan dari Mahkamah Agung untuk menolak pernihakan beda agama, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap mengizinkannya,…
Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.