Sabtu, 6 September 2025

Pengadilan Tinggi Prancis Tolak Banding Larangan Kenakan Abaya di Sekolah

Pengadilan tinggi Prancis menolak banding yang diajukan Action for the Rights of Muslim (ADM) terkait larangan menggunakan abaya di sekolah.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
LOIC VENANCE / AFP
Seorang wanita muda yang mengenakan Abaya (tengah) berbicara dengan orang lain di jalan di Nantes, Prancis barat pada 31 Agustus 2023. Keputusan pemerintah Prancis untuk melarang siswi mengenakan abaya -- gaun panjang asal Timur Tengah -- telah membuka peluang perdebatan baru mengenai hukum sekuler di negara tersebut dan perlakuan terhadap minoritas Muslim. 

Hal ini diikuti pada tahun 2004 dengan larangan total terhadap jilbab di sekolah.

Kippah, topi yang dikenakan oleh pria Yahudi, dan salib Kristen berukuran besar juga dilarang di dalam kelas.

Baca juga: Junta Militer Niger Perintahkan Duta Besar Prancis Tinggalkan Negaranya

Mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, seperti burka, di tempat umum sejak tahun 2010 merupakan tindakan ilegal.

Anggota parlemen Prancis juga berjanji untuk tidak mengenakan simbol yang dapat menunjukkan afiliasi agama mulai tahun 2018 dan seterusnya.

Kecuali Alsace, jilbab dilarang di gedung-gedung publik di seluruh Prancis.

Sekolah tidak menawarkan kelas pendidikan agama, tidak ada drama kelahiran Yesus, dan Boxing Day bukanlah hari libur umum.

Perusahaan juga diperbolehkan melarang karyawannya mengenakan jilbab.

Dan sejak tahun lalu, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan burkini, atau pakaian renang seluruh tubuh, di kolam renang umum.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan