Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe: Jaksa tuntut 'hak politik' Gubernur nonaktif Papua dicabut selama lima tahun

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam…

BBC Indonesia
Kasus Lukas Enembe: Jaksa tuntut 'hak politik' Gubernur nonaktif Papua dicabut selama lima tahun 

Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.

Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.

Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".

Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.

Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.

Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."

Kronologi kasus Lukas Enembe

Ketika Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya mengeklaim langkah hukum itu sebagai 'kriminalisasi' dan 'politisasi '.

Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopulhukam Mahfud MD.

Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi 'Save Gubernur Papua' di Gedung KPK.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapupa, Papua.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan