Minggu, 24 Agustus 2025

Pria Australia Berselancar dengan Ular Piton, Dikenai Denda Rp23 Juta

Pria Australia Higor Fiuza berselancar bersama ular piton. Ia dikenai denda sebesar 2.322 dolar Australia atau kurang lebih Rp23 juta.

freepik
Ilustrasi ular -- Seorang pria Australia membawa ular peliharaannya untuk berselancar. Ia dikenai denda kurang lebih Rp23 juta. 

“Saya selalu mengajaknya ke pantai dan dia suka berenang di air, jadi suatu hari saya memutuskan untuk mengajaknya berselancar dan dia menyukainya,” katanya kepada Australian Broadcasting Corporation.

“Biasanya ketika dia tidak menyukai sesuatu, dia mulai mendesis tetapi dia tidak mendesis (di dalam air), dia selalu bersikap dingin,” tambahnya.

Shiva bukanlah hewan pertama yang terkenal karena berselancar di Teluk Pelangi.

Seekor bebek bernama Duck adalah hewan biasa yang diketahui mencuri perhatian setelah berselancar bersama seorang anak laki-laki bernama Tom pada tahun 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Australia

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan