Jumat, 12 September 2025

Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai 'ngamuk', streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi

Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan…

BBC Indonesia
Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai 'ngamuk', streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi 

Tapi, dia punya pengalaman didonasi oleh agen judi online ketika siaran langsung. Nilainya jutaan.

"Penonton saya waktu itu 2.000-3.000-an, tiba-tiba didonasi. Kalau ada donasi jutaan [rupiah] pasti ramai karena biasanya cuma ratusan ribu," kisahnya.

"Ketika jutaan luar biasa dong, tapi saat itu saya langsung berikan edukasi ke penonton bahwa kalian enggak akan kaya dari judi..."

Toni tahu donatur itu dari agen judi slot karena nama yang dipakai identik dengan judi online, pesannya: "jangan lupa daftar, gacor!"

Kejadian seperti itu berlangsung tiga kali, seingatnya.

Sebagai streamer, dia pernah mencari tahu bagaimana mengembalikan uang donasi. Tetapi pencariannya mentok bahwa hal itu tak bisa.

Proses pemberian donasi terlalu rumit dan melibatkan pihak ketiga. Identitas donatur pun bisa asal-asalan alias palsu.

"Jadi kalau saya sih pakai logika politik, terima duitnya tapi saya bacotin mereka," ucap Toni.

Nilai transaksi judi online Rp200 triliun

Hasil identifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 2,7 juta masyarakat yang terlibat judi online dan 2,1 juta di antaranya adalah warga berpenghasilan di bawah Rp100.000.

"Masyarakat berpenghasilan rendah ini ada pelajar, mahasiswa, guru, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, PNS, dan aparat," kata Juru bicara PPATK, Natsir Kongah.

Pelajar yang disebut Natsir adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.

Juru bicara PPATK, Natsir Kongah, mengatakan angka itu berdasarkan penelusuran terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online.

Perputaran uang ratusan triliun itu, kata dia, digunakan untuk taruhan, pembayaran kemenangan, penyelenggaraan perjudian, transfer antar-bandar, serta transaksi dengan tujuan melakukan pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.

PPATK mendeteksi pada 2017 transaksi judi online di Indonesia masih di kisaran Rp2 triliun.

Kemudian melonjak hampir 100% setahun setelahnya menjadi Rp3,8 triliun.

Di tahun 2019 naik pesat mencapai Rp6,1 triliun.

"Di masa pandemi Covid-19 paling tinggi karena semua orang di rumah, nilai transaksi judi online Rp15 triliun," jelas Natsir kepada BBC News Indonesia.

Lantas pada 2021 semakin menggila transaksi judi online karena nilainya Rp57 triliun dan pada 2022 sebesar Rp104 triliun.

PPATK juga mengendus aliran pencucian uang yang mengalir ke sejumlah artis maupun pemengaruh karena mempromosikan judi online.

Meski Natsir tidak membeberkan nama-nama para selebriti itu tapi polisi pernah memeriksa mereka. Sebut saja Shandy Aulia, Amanda Manoppo, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

Di media sosial X akun @iLhamzada membuat utas para atis, penyanyi, dan komedian yang mempromosikan judi slot.

Dalam potongan video promosi itu, mereka mengganti frasa 'judi online' menjadi 'gim online'. Tak cuma itu mereka juga sering menyebut 'gim online ini sudah mempunyai lisensi dan terakreditasi'.

Tapi meskipun sudah terang-terangan mempromosikan judi online, tak ada satu pun artis yang ditangkap dengan dalih mereka tidak tahu.

Berbeda nasib dengan para artis, beberapa selebgram (selebritas Instagram) di berbagai daerah diringkus polisi.

Di Solo misalnya, dua selebgram dibekuk setelah kedapatan mempromosikan situs judi slot di media sosialnya.

Kemudian selebgram di Aceh, Bandung, Bogor, Bali, Pangkalpinang, Banten dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka.

Sementara pada 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.

Kerja Kominfo memblokir 'paling tidak efektif'

Pengamat keamanan siber dari dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan uang Rp200 triliun yang berputar dari transaksi judi online sangat fantastis dan bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan.

Tapi yang mengganjal, kata dia, pemerintah dan aparat terkesan tak serius menangani persoalan ini.

Padahal korbannya sudah banyak dan akibat yang ditimbulkan jadi judi online merembet ke tindakan kriminal.

Sebab kalau cuma memblokir situsnya tak berpengaruh apa-apa. Para agen judi slot bisa bikin lebih banyak lagi.

Bahkan mereka nekat meretas situs milik kampus atau pemerintah yang tak dikelola dan mengubahnya jadi judi slot.

"Ada ribuan website milik pemda yang disusupi judi online dan tidak diblokir, karena kalau diblokir seluruh pelayanan di dalam website akan mati."

"Tapi apakah susah bikin situs judi? Tidak. Karena mereka sudah punya template, tinggal beli domain, dan pasang template itu. Beli domain murah, yang gratisan juga ada."

Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semestinya bisa kerja sama untuk memutus IP address aplikasi judi slot yang tersambung ke komputer atau handphone.

Atau, Kominfo bisa menggandeng operator seluler untuk melacak dan memblokir nomor-nomor agen yang mempromosikan judi lewat SMS.

"Tapi enggak dilakukan juga," katanya dengan nada kesal.

"Makanya ini [pemberantasan judi online] tergantung niat apa tidak?"

Menurut dia, aparat dan lembaga pemerintah tak bisa lagi kerja sendiri-sendiri.

Mereka harus membentuk satgas yang steril sehingga upaya pemberantasan tak disusupi oleh apa yang disebutnya oknum aparat.

"Karena saya curiga judi online ini 'dipelihara' makanya tidak tuntas-tuntas."

‘Kami tidak bisa lebih dari memutus akses’

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengatakan tugas pokok kementeriannya dalam memberantas judi online hanya sebatas pemutusan akses ke situs-situs judi.

Selebihnya bekerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, TikTok, dan YouTube agar menghapus konten-konten yang memuat iklan judi online.

Sedangkan kalau melacak IP Address aplikasi judi slot, tak bisa.

"Kami tidak bisa melacak terlalu jauh. Tapi setidaknya itu yang bisa dilakukan, kami ibarat tameng... mereka datang kami tangkis. Untuk mengejar ke sana [lacak IP address] kami butuh upaya lebih dari seakdar putus akses," tutur Nezar Patria kepada BBC News Indonesia.

Dia menjelaskan, sejak Juli-November 2023 Kominfo telah menghapus dan memutus akses terhadap 512.432 konten atau situs judi online.

Adapun hasil kerja sama dengan platform media sosial seperti Meta telah menghapus 1,65 juta konten dan 450.000 iklan judi yang menyasar pengguna di Indonesia.

Segala usaha tersebut, klaim Nezar, setidaknya sudah mengganggu ekosistem judi online.

"Di beberapa tempat warga melaporkan ke jaringan Kominfo bahwa mereka tidak bisa lagi mengakses situs judi online."

"Memang belum bisa memusnahkan judi online dari jagat digital tapi setidaknya intervensi yang kami buat mengganggu mereka."

Saat ini, lanjutnya, Kominfo akan menggandeng operator seluler untuk memblokir nomor telepon yang mengiklankan judi online lewat SMS.

Kalau di kemudian hari Kominfo melihat peredaran judi online semakin tak terkendali, maka tidak menutup kemungkinan membentuk satgas yang terdiri dari kepolisian, OJK, dan PPATK.

"Kami dalam langkah ke arah sana, diskusi-diskusinya membutuhkan satu framework yang memperkuat penanganan judi online."

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan