Ratusan juta data pemilih dari situs KPU diduga diretas, apa akibatnya?
Pakar keamanan siber memperingatkan dugaan kebocoran data pemilih harus menjadi perhatian serius karena jika benar terjadi bisa menimbulkan…
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Annisa N Hayati menilai kebocoran data ini bisa menimbulkan penyalahgunaan data seperti disinformasi.
"Semakin banyak data yang dikumpulkan tentang pemilih, maka semakin meyakinkan panggilan palsu, pesan teks, atau email tentang individu dan koneksi sosial mereka," kata Annisa.
Selain itu, data pemilih ini juga berpotensi digunakan untuk kampanye politik secara personal.
"Ketiga pencatutan, pernah terjadi pada 2022 lalu, saat Bawaslu menemukan 494 NIK yang dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran peserta pemilu.
"Kebocoran data pemilu dapat mengakibatkan hak seseorang dalam mengungkapkan ekspresi serta pilihan politiknya terlanggar," jelas Annisa.
Dampak dari dugaan kebocoran data dari situs KPU ini, lanjutnya, juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu, "sehingga dapat berdampak ke legitimasi pemilu yang ikut berkurang".
Mengapa keberadaan data pemilih rentan dibocorkan?
Dari insiden ini, ELSAM mendesak KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.
"KPU harus segera memastikan implementasi standar dan prinsip pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP (Undang Undang Perlindungan Data Pribadi)," kata Annisa.
Selain itu, ELSAM juga menyoroti tumpang tindih regulasi yang diduga dapat membuka ruang bagi pihak Partai Politik mengakses data pemilih di situs KPU.
"Meskipun menurut Keputusan KPU No. 81/2022 data-data itu hanya dapat diakses oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, akan tetapi, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemilu, UU Pemilu membuka tafsir bahwa Partai Politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih," tambah Sasha.
Apa kata KPU?
KPU mengakui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak hanya berada di data center KPU.
"Banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut, karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan dibutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dugaan peretasan tersebut dan apakah peretasan itu dilakukan terhadap data milik KPU.
"Tim KPU dan Gugus Tugas [BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo] sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan," tambah Hasyim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.