Polisi hentikan operasional smelter nikel di Morowali, imbas ledakan yang menewaskan 13 pekerja
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menghentian operasional PT Indonesia PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)…
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Kita sudah amankan TKP. Tim terdiri dari Labfor, DVI, dan beberapa pihak terkait,” ungkapnya.
Kondisi di kawasan industri PT IMIP sudah kondusif. Polri dan TNI bergabung memberikan pengamanan.
“Untuk beberapa korban sudah dievakuasi ke rumah sakit dan beberapa berada di klinik PT ITSS, baik korban meninggal dunia maupun korban luka,” imbuhnya.
Insiden kecelakaan kerja yang berulang
Ini bukan kali pertama inisiden kecelakaan kerja terjadi di kawasan industri nikel, menurut Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim.
“Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” ujar Aulia dalam pernyataan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
WALHI Sulteng mencatat pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
Atas insiden ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Persoalan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Minggu (24/12).
Ia juga mendorong adanya pengusutan terhadap pengusaha yang terbukti abai terhadap K3 pekerja.
Selain itu, Said Iqbal mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara.
"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, kata Said Iqbal, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam regulasi ini, ancaman bagi pihak yang melanggar aturan bisa dihukum seberat-beratnya tiga bulan penjara atau denda sebesar-besarnya Rp100.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.