Konflik Palestina Vs Israel
PM Netanyahu Paksa Warga Gaza Angkat Kaki, Janji Bakal Carikan Rumah Baru
PM Netanyahu berencana untuk menerapkan kebijakan migrasi sukarela kepada warga Palestina yang tinggal di kawasan Gaza.
Penolakan serupa juga turut dilontarkan Dewan Pengungsi Norwegia pada Selasa (26/12/2023).
Dalam keterangan resminya Dewan Pengungsi Norwegia memperingatkan pemindahan paksa warga Palestina merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.
“Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam," kata Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland.
Para kelompok HAM menilai pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel, mengingatkan peristiwa bencana tahun 1948 yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’.
Nakba sendiri merupakan peristiwa eksodus massal yang menimpa setidaknya 750 ribu orang Arab di negara itu.
Pasukan Israel yang saat itu baru dibentuk, melancarkan serangan besar-besaran.
Akibatnya, terjadi pemindahan permanen lebih dari setengah populasi Palestina.
Peristiwa itu bahkan meninggalkan luka mendalam bagi penduduk setempat, karena secara tidak langsung penjajahan itu membuat penduduk Palestina terusir dari tanah airnya.
Sebagian besar orang Palestina berakhir sebagai pengungsi tanpa kewarganegaraan di negara-negara Arab, tak banyak dari mereka yang pindah lebih jauh.
Sementara itu menurut badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, sebagian besar orang Palestina korban Nakba memilih tinggal di kamp-kamp pengungsi yang seiring waktu berubah menjadi kota-kota pengungsi.
Mereka kebanyakan menempati Jalur Gaza,Tepi Barat yang Diduduki, Lebanon, Suriah, Yordania, dan Yerusalem Timur.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.