Senin, 11 Agustus 2025

Kronologi 6 WNI di Hong Kong Rampok Jam Tangah Mewah Total Rp 12 Miliar

Nilai perampokan toko jam mewah di daerah Causeway Bay itu dilaporkan mencapai total Rp 12 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
SMCP
Para perampok mengincar Jam Tangan Legend Success di Jalan Foo Ming di Causeway Bay dan merampas jam tangan mewah dari toko tersebut. 

Polisi Hong Kong menerangkan, kawanan perampok tersebut melarikan diri dengan mobil berwarna hijau yang dikemudikan oleh tersangka keempat.

Kepolisian mencatat bahwa mereka diarahkan kepada para tersangka setelah mereka mencurigai bahwa perempuan yang membukakan pintu untuk para perampok bekerja sama dengan para perampok.

Perempuan tersebut hanya berpura-pura menjadi pelanggan untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.

Lo mengatakan, para tersangka lainnya yakni termasuk perampok pria yang bersenjatakan pisau, perempuan tersebut, seorang perempuan lain yang bertanggung jawab untuk mengambil jam tangan, dan lainnya yang memainkan peran pendukung.

Untungnya, tidak ada yang terluka dalam insiden itu.

Petugas menahan para tersangka antara Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) di San Po Kong, Yuen Long dan Tuen Mun setelah meninjau rekaman CCTV dari seluruh Hong Kong.

Polisi menjelaskan bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan tuduhan perampokan, sementara tiga lainnya ditahan untuk penyelidikan.

Sebagaimana diberitakan dari Radio Television Hong Kong (RTHK) pada Jumat para petugas masih berusaha untuk menemukan jam tangan yang dicuri.

Lo menyebut kepolisian akan terus mengejar para penjahat yang tersisa dan juga barang-barang yang dicuri.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi untuk menghubungi pihak kepolisian Hong Kong.

Tanggapan Pejabat Indonesia

Menanggapi penangkapan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah meminta akses untuk bertemu enam WNI itu.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari HKPF, empat dari enam WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya telah dilepaskan dengan jaminan.

"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terang Judha.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan