Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga?
Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian…
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Demi menyelamatkan devisa negara?
Salah satu bandara yang dicabut status internasional adalah Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat.
Bandar udara yang dibangun awal tahun 1940-an ini memiliki rute internasional dengan tujuan antara lain Kuching, Kuala Lumpur, Singapura.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Horisson, mengaku kecewa dengan keputusan Kemenhub. Meskipun dia mengaku memahami dasar penetapan tersebut bahwa kunjungan masyarakat lokal ke luar negeri lebih banyak daripada wisatawan mancenegara ke Kalimantan Barat melalui bandara internasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.