Hasutan dan Kejahatan Islamofobia Meningkat Pesat di Eropa
Islamisme radikal menawarkan umpan bagi kaum ekstrem kanan untuk menyebar kebencian terhadap minoritas muslim di Eropa. Dalam sejumlah…
Hal serupa juga terjadi di Jerman. Pada tahun 2023, jumlah kasus kejahatan bermotifkan Islamofobia meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hampir satu dari sepuluh kejahatan mengandung unsur kekerasan, menurut "Aliansi Melawan Islamofobia dan Muslimfobia” atau CLAIM Jerman.
Perkembangan serupa juga dapat diamati di Austria dan negara-negara Eropa lainnya.
X dan Telegram: Sarang kebencian dan agitasi
Gelombang kebencian terutama diamati meninkagt di platorm X dan Telegram. Perubahan kebijakan moderasi dan celotehan radikal multi-miliarder AS Elon Musk dinilai ikut mempermudah pengunggah hasutan.
Musk, misalnya, mengklaim bahwa konflik tidak bisa dihindari jika budaya-budaya yang saling bertentangan berusaha disatukan tanpa adanya asimilasi. Dia membagikan lusinan postingan dari influencer sayap kanan dengan 195,8 juta pengikutnya.
Platform seperti Telegram juga menawarkan ruang bagi agitator sayap kanan untuk menyebarkan kebencian dan ancaman. Setelah pembunuhan di Southport, puluhan ribu pengguna rajin berbagi konten dan komentar yang menyerukan kekerasan dan perundungan, termasuk serangan terhadap masjid.
Regulasi platform masih sulit dilakukan
Negara-negara Eropa telah lama berupaya mewajibkan platform media sosial untuk menindak ujaran kebencian, termasuk terhadap Muslim dan komunitas agama. Jerman sudah memiliki instrumen hukum dengan Undang-Undang Penegakan Jaringan, NetzDG. Pun Undang-Undang Layanan Digital, DSA, milik Uni Eropa, mewajibkan jejaring sosial memeriksa lebih dekat apa yang terjadi di platform mereka.
Setelah informasi palsu di internet memicu kerusuhan sayap kanan di Inggris, pemerintah Inggris juga mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang keamanan online nasional. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, perusahaan hanya akan dikenakan denda jika mereka gagal mengendalikan konten ilegal seperti hasutan untuk melakukan kekerasan atau ujaran kebencian.
Perubahan yang diusulkan dapat memungkinkan perusahaan untuk dikenakan sanksi jika mereka menyebarkan atau mengizinkan konten yang "legal namun berbahaya” seperti disinformasi.
"Perusahaan-perusahaan ini pada dasarnya bisa bertindak seperti diktator jika mereka mau. Mereka beroperasi berdasarkan ideologi kekanak-kanakan yang salah memahami kebebasan berekspresi. Politik platform seperti ini jelas memperburuk proses ini,” kata Dr. Bharath Ganesh, peneliti studi media dan komunikasi politik di Universitas Amsterdam, mengatakan kepada DW melalui platform media sosial.
Namun begitu, penegakan hukum masih merupakan sebuah tantangan, kata Ganesh. Setidaknya, selama perusahaan menikmati kebebasan yang tinggi di negara asalnya seperti Amerika Serikat atau Cina.
rzn/yf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bdeutsche-welle69866590_403.jpg.jpg)