Konflik Palestina Vs Israel
Serangan Israel Tewaskan 40 Warga Palestina, Jenderal IDF Peringatkan Pembersihan Etnis
Serangan militer Israel menewaskan sedikitnya 40 warga Palestina, eks jenderal IDF peringatkan isu pembersihan etnis
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Meskipun Israel mengatakan perintah evakuasi dibenarkan demi keselamatan warga sipil dan untuk memungkinkan militer beroperasi, peneliti Human Rights Watch Nadia Hardman mengatakan bahwa “Israel tidak bisa hanya mengandalkan kehadiran kelompok bersenjata untuk membenarkan pemindahan warga sipil.”
“Israel harus menunjukkan dalam setiap situasi bahwa pemindahan warga sipil adalah satu-satunya pilihan” untuk sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional, katanya.
Hukum konflik bersenjata melarang pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah yang dianggap “diduduki,” kecuali diperlukan untuk keamanan warga sipil atau alasan militer yang mendesak.
HRW menerbitkan laporan pada pertengahan November yang menuduh bahwa kampanye militer Israel di Gaza merupakan “kejahatan perang berupa pemindahan paksa,” terutama terkait operasi di Gaza utara.
"Pernyataan pejabat senior yang bertanggung jawab atas komando menunjukkan bahwa pemindahan paksa itu disengaja dan merupakan bagian dari kebijakan negara Israel dan karenanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuh Human Rights Watch. "Tindakan Israel tampaknya juga memenuhi definisi pembersihan etnis" di wilayah tempat warga Palestina tidak akan dapat kembali, kata HRW.
Laporan HRW menyatakan bahwa “tindakan otoritas Israel di Gaza adalah tindakan satu kelompok etnis atau agama untuk mengusir warga Palestina, kelompok etnis atau agama lain, dari wilayah di Gaza dengan cara kekerasan.”
Laporan itu menduga bahwa pemindahan tersebut terorganisasi dan bahwa tujuan pasukan Israel adalah untuk memastikan wilayah yang terkena dampak akan “tetap kosong dan bersih dari warga Palestina secara permanen.”
HRW mengatakan temuan laporan setebal 172 halaman itu didasarkan pada wawancara dengan warga Gaza yang mengungsi, citra satelit, dan pelaporan publik yang dilakukan hingga Agustus 2024.
Israel menolak laporan tersebut karena dianggap “sangat menyesatkan” karena menggambarkan “upaya militer untuk meminimalkan kerugian warga sipil sebagai alat pemindahan paksa.”
Israel mengatakan pihaknya berupaya meminimalkan korban jiwa warga sipil dan menekankan bahwa Hamas menggunakan warga sipil Gaza sebagai tameng manusia, berperang dari wilayah sipil termasuk rumah, rumah sakit, sekolah, dan masjid.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1,9 juta warga Palestina mengungsi di seluruh Gaza hingga Oktober 2024. Sebelum dimulainya perang pada 7 Oktober 2023, angka populasi resmi wilayah tersebut adalah 2,4 juta jiwa.
Sebagian besar penduduk Gaza tinggal di "zona kemanusiaan" yang ditetapkan Israel, yang terletak di daerah al-Mawasi di pesisir selatan Jalur Gaza, wilayah barat Khan Younis, dan Deir al-Balah di Gaza tengah. Ukuran zona tersebut telah berubah beberapa kali, di tengah operasi IDF yang terus berkembang terhadap Hamas.
Israel melancarkan operasi militernya setelah teroris yang dipimpin Hamas membantai sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, di komunitas selatan dan menyandera 251 orang di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas mengatakan lebih dari 43.000 orang di Jalur Gaza telah tewas atau diduga tewas dalam pertempuran sejauh ini, meskipun jumlah korban tidak dapat diverifikasi dan tidak membedakan antara warga sipil dan pejuang. Israel mengatakan telah menewaskan sekitar 18.000 pejuang dalam pertempuran hingga November dan 1.000 teroris lainnya di dalam wilayah Israel pada 7 Oktober.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.