Upah Minimum Pekerja
UMK Bandar Lampung 2025, Naik Jadi Rp 3.305.367, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bandar Lampung 2025 yang mengalami kenaikan 6,5 persen.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
Dalam SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, telah ditetapkan besaran UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990.
4. Kabupaten Way Kanan
Menurut SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025, UMK Kabupaten Way Kanan 2025 sebesar Rp 3.072.665.
5. Kota Metro
Berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025, besaran UMK kota Metro sebesar Rp 2.903.301.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co dengan judul UMK Bandar Lampung Rp 3,3 Juta, 5 Kabupaten/Kota Tetapkan di Atas UMP Lampung
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunLampung.co/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.