Selasa, 19 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja

UMK Bandar Lampung 2025, Naik Jadi Rp 3.305.367, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bandar Lampung 2025 yang mengalami kenaikan 6,5 persen.

Tribunnews
UMK Bandar Lampung 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bandar Lampung 2025. 

Penetapan UMK Bandar Lampung 2025 tercantum dalam SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025.

UMK Bandar Lampung 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari sebelumnya.

Sehingga UMK Bandar Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.305.367

Besaran UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan bahwa dari 15 kabupaten/kota di provinsi Lampung, hanya terdapat 5 kota/kabupaten yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP Lampung.

Seperti diketahui, UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070.

Dari 5 kota/kabupaten tersebut, Bandar Lampung termasuk dan menjadi kota/kabupaten dengan UMK tertinggi.

Sementara 10 kabupaten lainnya memiliki UMK yang sama dengan UMP Lampung.

"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan dibawah UMP," kata Yanti, dikutip dari Tribun Lampung.

5 Kota/Kabupaten yang Memiliki UMK 2025 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Lampung

Baca juga: UMK Sleman 2025 Naik Jadi Rp 2.466.514,86, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

1. Bandar Lampung

Menurut Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025, UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp3.305.367 per bulan.

2. Kabupaten Mesuji

Berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025, besaran UMK Kabupaten Mesuji ditetapkan Rp 3.092.026.

3. Kabupaten Lampung Selatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan