Senin, 25 Agustus 2025

Pesawat Jeju Air Jatuh di Korsel

Polisi Korsel Geledah Kantor Jeju Air, Cari Dokumen Operasional Boeing  737 usai Kecelakaan Tragis

Polisi Korsel menggeledah kantor maskapai penerbangan Jeju Air serta Bandara Muan usai insiden kecelakaan tragis yang menimpa pesawat Jeju Air 7C2216

AFP/-
Tim forensik polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pesawat seri Boeing 737-800 Jeju Air jatuh dan terbakar di Bandara Internasional Muan di Muan, sekitar 288 kilometer barat daya Seoul pada 31 Desember 2024. - Boeing 737-800 membawa 181 orang dari Thailand ke Korea Selatan ketika pesawat itu jatuh pada saat kedatangan pada tanggal 29 Desember, menewaskan semua orang di dalamnya -- kecuali dua pramugari yang ditarik dari reruntuhan pesawat yang terpelintir. bencana penerbangan terburuk di tanah Korea Selatan. (Photo by YONHAP / AFP) 

Sementara, Eastar Jet dengan 10 pesawat, dan Air Incheon dengan dua pesawat.

Korsel Umumkan Masa Berkabung

Sebelumnya, Choi Sang Mok mengumumkan hari berkabung nasional selama tujuh hari buntut kecelakaan pesawat Jeju Air.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati terdalam kami terhadap keluarga para korban dalam tragedi tak terduga ini," kata Choi pada Minggu, seperti dikutip Yonhap.

Choi mengatakan hari berkabung nasional akan berlangsung selama tujuh hari mulai Minggu hingga Sabtu (4/1/2025).

Ia juga menetapkan Muan sebagai zona khusus bencana sehingga perlu mendapat bantuan negara, lantaran tragedi jatuhnya pesawat Jeju Air menjadi insiden penerbangan paling mematikan dalam sejarah Korea Selatan

Untuk menghormati masa berkabung nasional atas tragedi jatuhnya pesawat Jeju Air pemerintah kota Seoul melarang pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun baru.

Adapun penangguhan pesta itu berlangsung selama enam bulan.

Termasuk bagi para perusahaan yang akan menggelar pertunjukan kembang api di Sungai Han.

(Tribunnews.com / Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan