Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, tapi Bebas dari Hukuman

Kasus uang tutup mulut menjadikan Trump terpidana. Donald Trump divonis bersalah dalam kasus tersebut. Meski begitu, ia tidak dijatuhi hukuman

Tangkapan Layar Video X/Twitter
Donald Trump Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana 

TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

Pada hari Jumat, 11 Januari 2025, Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman berupa pembebasan tanpa syarat kepada Trump terkait kasus uang tutup mulut.

Hakim Merchan menyatakan bahwa kasus ini adalah "luar biasa" dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Trump, yang hadir melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya tidak bersalah.

"Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan," ujarnya.

Ia menuduh bahwa kasus ini merupakan perburuan politik yang dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi langkahnya menuju Gedung Putih.

Meskipun Trump dinyatakan bersalah, keputusan pengadilan ini tidak akan mengakibatkan hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Vonis ini akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi langkahnya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.

Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Trump terkait pembayaran uang tutup mulut.

Selama masa jabatannya sebagai presiden antara 2017 hingga 2021, ia juga menghadapi tuduhan serupa.

Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini sampai pada vonis pengadilan.

Baca juga: Trump Presentasikan 100 Lebih Program Kerja ke Partainya, Isu Imigran Jadi Prioritas Hari Pertama

Pada bulan Mei, Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran sebesar $130.000 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels mengenai dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006.

Meskipun terlibat dalam kasus ini, Trump tetap berambisi melanjutkan langkah politiknya.

Dengan vonis yang tidak membatasi kebebasannya, ia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan kampanye politiknya menuju pemilihan presiden pada 2024.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan