Jumat, 12 September 2025

Haji 2025

Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025 hingga Prioritaskan yang Belum Pernah Menunaikan Haji

Aturan baru terkait ibadah Haji 2025, Arab Saudi larang anak-anak ikut dan prioritaskan yang belum pernah menunaikan ibadah Haji.

Tribunnews.com/Anita K Wardhani
KAKBAH - Kain hitam penutup Kakbah (Kiswah) di Masjid al-Haram di Mekah, Arab Saudi, terlihat sudah terangkat, Rabu (29/5/2024). Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait ibadah Haji 2025, anak-anak dilarang ikut dan prioritaskan yang belum pernah menunaikan ibadah Haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang musim haji 2025 yang akan berlangsung pada Juni, Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk mengelola kepadatan jemaah.

Salah satu perubahan penting adalah larangan bagi anak-anak untuk ikut haji tahun ini, CNBCtv18 dan Business Today melaporkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak, mengingat kerumunan besar yang sering terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.

Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan prioritas kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Kebijakan ini berlaku untuk jemaah domestik maupun asing.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah, haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi umat Islam, sehingga jemaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya tidak diperbolehkan mengikutinya lagi.

Haji 2025 diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2025, yang akan bergantung pada penampakan bulan.

Jemaah dari berbagai negara akan mulai memasuki Arab Saudi pada bulan Mei 2025.

Untuk jemaah Indonesia, mereka dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan berangkat pada 2 Mei 2025.

Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 31 Mei 2025.

Aturan Visa dan Pendaftaran Haji

Baca juga: Besaran Biaya Haji 2025 per Embarkasi, Lengkap dengan Cara Pelunasannya

Arab Saudi juga memperkenalkan aturan visa yang lebih ketat.

Mulai 1 Februari 2025, beberapa negara, termasuk Indonesia, India, dan Pakistan, hanya bisa mendapatkan visa sekali masuk, yang berlaku selama 30 hari.

Aturan ini bertujuan untuk mengurangi praktik haji ilegal yang sering kali menyebabkan kepadatan di lokasi ziarah.

Pendaftaran untuk haji 2025 telah dibuka melalui aplikasi Nusuk dan situs web resmi, di mana jemaah diwajibkan memverifikasi data mereka dan mendaftarkan pendamping, khususnya bagi wanita yang memerlukan mahram.

Jemaah yang ingin mengikuti haji 2025 harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, seperti bebas dari penyakit akut atau menular, serta sudah menerima vaksinasi meningitis dan influenza.

Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa data yang dimasukkan dalam pendaftaran harus akurat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendaftaran dapat ditolak.

Selain itu, setiap jemaah wajib memiliki izin haji yang dicetak melalui portal Nusuk, dan kode QR harus terlihat jelas.

Pembayaran dan Pencetakan Izin Haji

Pemerintah Saudi juga telah memperkenalkan opsi pembayaran berbasis cicilan bagi jemaah domestik, memungkinkan mereka untuk membayar biaya haji dalam tiga kali cicilan.

Biaya yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai.

Jemaah juga harus menyimpan izin haji mereka sepanjang ibadah, dan izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan