Minggu, 21 September 2025

Ibadah Haji 2025

Timwas DPR Bongkar 7 Masalah Haji 2025, Pemerintah Didesak Bertindak

Jemaah tidur di musala, makanan tak layak, hingga visa non-haji yang lolos ke Tanah Suci. Timwas DPR RI merinci tujuh masalah serius

|
/TRIBUNNEWS.COM/Dewi Aguistina
Sejumlah Jemaah Haji Indoensia yang tengah melakukan Wukuf di Arafah. Arab Saudi. Kamis (5/6/2025). Setelah mengikuti proses wukuf, jemaah haji Indonesia secara bertahap akan diberangkatkan ke Muzdalifah mulai pukul 19.00 WAS atau setelah masuk waktu Magrib. (TRIBUNNEWS.COM/Dewi Aguistina) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Haji DPR RI mengungkap tujuh masalah krusial dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, termasuk buruknya layanan akomodasi, konsumsi, dan keimigrasian. Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tujuh catatan penting kepada pemerintah dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Catatan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan haji tahun ini, yang dinilai menyisakan banyak persoalan mendasar.

Timwas membagi pengawasan ke dalam dua tim: satu fokus pada aspek persiapan teknis, dan satu lagi memantau langsung pelayanan jemaah di Madinah dan Makkah.

Dari hasil pemantauan, tujuh masalah utama ditemukan dan dinilai berdampak langsung terhadap kenyamanan, keselamatan, dan hak jemaah.

Baca juga: DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Berikut tujuh masalah utama yang ditemukan Timwas DPR dalam pelaksanaan Haji 2025:

  1. Kebijakan teknis: Terdapat ketidaksesuaian data pengelompokan jemaah antara sistem Indonesia dan Arab Saudi. Distribusi kartu Nusuk terlambat, dan skema murur serta tanajul yang dirancang untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina tidak dijalankan. “Skema murur dan tanajul semula dirancang 40 persen, tapi tidak dijalankan di lapangan,” ujar Cucun.
  2. Akomodasi: Banyak jemaah tidak mendapatkan kamar hotel sesuai haknya. “Sehingga banyak jemaah harus menginap di musala-musala dan menumpang di hotel lain,” kata Cucun.
  3. Konsumsi: Makanan yang disajikan tidak sesuai standar kontrak dan melanggar keputusan Panja Haji Komisi VIII DPR RI. “Masih ada jemaah yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai ketentuan, khususnya saat puncak Arafah dan Mina,” ungkapnya.
  4. Transportasi: Keterlambatan pengangkutan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina menyebabkan efek domino pada penjemputan gelombang kedua dan ketiga. “Pada 9 Zulhijah, masih ditemukan jemaah yang belum terangkut hingga pukul 11.00 waktu Arab Saudi,” jelas Cucun.
  5. Kesehatan: Ditemukan jemaah yang berangkat tanpa memenuhi syarat istito’ah kesehatan. Selain itu, larangan pelayanan medis di hotel-hotel Makkah menyulitkan akses layanan. “Larangan pelayanan kesehatan di hotel membuat jemaah kesulitan mendapatkan hak medisnya,” tegasnya.
  6. SDM petugas haji: Sebagian petugas belum mampu memberikan pelayanan maksimal di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan. “Kinerja petugas belum optimal, distribusi tugas tidak proporsional,” ujar Cucun.
  7. Keimigrasian: Timwas menemukan masih banyak WNI yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa non-haji atau tanpa visa resmi. “Temuan ini sangat serius. Ada korban jiwa karena jemaah non-visa haji lolos masuk ke Tanah Suci tanpa perlindungan,” tegasnya.

Timwas DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji, mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan.

“Kami tidak ingin masalah ini berulang tahun depan. Evaluasi harus dilakukan lintas kementerian dan lembaga,” tutup Cucun.

Apa Itu Timwas Haji DPR RI?

HAJI 2025 - Anggota Timwas Haji DPR RI Adies Kadir dan jajaran saat mengikuti rapat. Adies menyoroti layanan haji Indonesia pada 2025 masih grade D meski ada kemampun Grade B.
HAJI 2025 - Anggota Timwas Haji DPR RI Adies Kadir dan jajaran saat mengikuti rapat. Adies menyoroti layanan haji Indonesia pada 2025 masih grade D meski ada kemampun Grade B. (Tribunnews.com/Handout)

Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas) adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji. 

Tim ini bertugas memastikan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan haji—mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan—berjalan sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Timwas didasarkan pada mandat konstitusional DPR untuk mengawasi kebijakan strategis pemerintah, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

Baca juga: Agustus BP Haji Mulai Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026

Dasar hukum pembentukan Timwas Haji DPR RI meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 79 ayat (3)
  • Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI
  • Keputusan Rapat Paripurna DPR RI, termasuk pengesahan resmi dalam rapat paripurna ke-25 pada 24 Juli 2025

Menurut Ketua Timwas, Cucun Ahmad Syamsurijal, pengawasan haji merupakan tugas konstitusional DPR dalam rangka memastikan hak-hak jemaah terpenuhi. Ia menegaskan pentingnya evaluasi lintas kementerian dan lembaga agar masalah yang sama tidak terulang.

“Kami tidak ingin masalah ini berulang tahun depan. Evaluasi harus dilakukan lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Tugas utama Timwas meliputi:

  • Mengawasi langsung pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci
  • Mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait pelayanan jemaah
  • Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah
  • Menindaklanjuti laporan dan keluhan jemaah
  • Menyusun laporan resmi ke Rapat Paripurna DPR RI
  • Mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket jika ditemukan indikasi pelanggaran serius

Komposisi Timwas Haji DPR RI 2025 terdiri dari lebih dari 50 anggota lintas fraksi dan komisi, termasuk Komisi VIII, IX, V, dan XIII.

Ketua Timwas adalah Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB, sementara Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar turut terlibat dalam koordinasi pengawasan lintas sektor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan