Senin, 18 Agustus 2025

Krisis Korea

Drama Baru Korsel, Yoon Suk Yeol Batal Mendekam di Bui, Pengadilan Perintahkan Presiden Dibebaskan

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.

|
KIM HONG-JI / POOL / AFP
YOON SUK YEOL - Foto merupakan arsip yang didistribusikan oleh AFP pada 2023 lalu, menunjukkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melambai kepada kerumunan saat upacara memperingati 75 tahun Hari Angkatan Bersenjata Korea di Seongnam pada 26 September 2023. Pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. (Foto arsip 2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.

Keputusan ini memungkinkan Yoon untuk dibebaskan setelah hampir dua bulan mendekam di balik jeruji besi.

Pengadilan membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan legalitas proses hukum yang dijalani Yoon selama penyelidikan, DW News melaporkan.

Pengadilan menilai bahwa Yoon didakwa setelah masa penahanannya berakhir, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses hukum tersebut.

Namun, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, menyatakan bahwa meskipun penangkapan dibatalkan, Yoon kemungkinan belum akan segera dibebaskan.

Pasalnya, jaksa penuntut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Tuduhan Pemberontakan dan Darurat Militer

Yoon ditangkap pada Januari 2025 setelah didakwa terkait pemberontakan, yang muncul setelah ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Keputusan ini memicu ketegangan besar, bahkan pasukan bersenjata mencoba memasuki gedung parlemen, sebuah peristiwa yang mengingatkan pada masa kediktatoran Korea Selatan pada era 1980-an.

Penyidik menyatakan bahwa tindakan Yoon tersebut merupakan bentuk pemberontakan.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Jeruji Penjara

Dikutip dari Yonhap News, Yoon sebelumnya menolak untuk ditangkap selama dua minggu di kompleks kepresidenannya di Seoul, meskipun jaksa terus berusaha menangkapnya.

Keputusan pengadilan yang mengizinkan Yoon diadili tanpa penahanan fisik ini menjadi titik balik dalam kasus yang telah menarik perhatian banyak pihak.

Pemakzulan dan Persidangan

Selain menghadapi tuntutan pidana terkait pemberontakan, Yoon juga dimakzulkan pada Desember 2024 oleh anggota parlemen Korea Selatan.

Persidangan pemakzulan berlanjut pada akhir Februari 2025, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan segera memutuskan apakah akan mengesahkan pemakzulan tersebut.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendukung pemakzulan, Yoon akan resmi dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu dua bulan setelahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan