Krisis Korea
Drama Baru Korsel, Yoon Suk Yeol Batal Mendekam di Bui, Pengadilan Perintahkan Presiden Dibebaskan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Pada sidang pemakzulan, Yoon membela tindakannya dengan mengatakan bahwa darurat militer yang diberlakukannya adalah untuk mengatasi ancaman eksternal, termasuk Korea Utara, serta elemen-elemen dalam masyarakat yang dianggap mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.
Keputusan Pengadilan dan Proses Pemakzulan
Keputusan pengadilan pada 7 Maret ini memberi Yoon kesempatan untuk melanjutkan proses peradilan tanpa harus berada di penjara.
Meskipun demikian, ketegangan politik di Korea Selatan belum berakhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulan Yoon akan menjadi langkah selanjutnya yang menentukan masa depan presiden yang dimakzulkan ini.
Sementara itu, jika Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Reaksi Oposisi Korea Selatan
Dikutip dari CNN, pembebasan Yoon disesalkan oleh pemimpin partai oposisi Lee Jae-myung.
Ia pun menyerukan agar masyarakat Korsel ikut serta dalam mengawasi Yoon Suk-yeol.
“Hanya karena jaksa melakukan kesalahan perhitungan mendasar tak menghilangkan fakta yang jelas bahwa Presiden Yoon Suk-yeol menghancurkan tatanan konstitusional melalui kudeta militer yang tak konstitusional,” ucap pemimpin Partai Demokratik Korea itu.
“Pemberontakan masih terjadi dan mengatasinya adalah tugas terpenting kita saat ini,” kata Lee Jae-myung.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.