Konflik Korea
Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Jeruji Penjara
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan bakal dibebaskan dari jeruji penjara usai pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi militer, disertai dengan pengerahan pasukan yang mengepung gedung parlemen.
Meski darurat militer telah dicabut, namun buntut ketegangan tersebut Presiden Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan termasuk dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korsel.
Dalam pidatonya pada malam Selasa, Presiden Yoon menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya, sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk "menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak".
Namun belakangan terkuak alasan Presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara Presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya.
Majelis Nasional Korea Selatan menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.
Sementara pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".
Setelah insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Tak lama kemudian lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik antikorupsi berhasil meringkus Presiden Yoon usai memecah kerumunan para pendukung Yoon yang memenuhi kediamannya.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.