Minggu, 28 September 2025

Krisis Korea

AS-China Waspadai Kerusuhan, Kosel Kerahkan 14.000 Polisi Amankan Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Jika Presiden Yoon memutuskan hadir di pengadilan, polisi akan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan perjalanan dari kediamannya menuju MK.

Tangkap Layar Yonhap News
YOON SUK YEOL. Gambar merupakan Tangkap Layar Yonhap News pada Selasa (21/1/2025). Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulan pertamanya didampingi kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi di Jongno-gu, Seoul pada Selasa sore (21/1/2025). 14.000 personel dikerahkana untuk mengamankan proses pembacaan putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang dijadwalkan pada Jumat (4/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Korea Selatan (Korsel) mengerahkan 14.000 personel untuk mengamankan proses pembacaan putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang dijadwalkan pada Jumat (4/4/2025).

Sumber yang mengetahui masalah ini mengungkapkan bahwa polisi berada dalam status "Gapho".

Gapho sendiri artinya tingkat siaga tertinggi dalam kepolisian Korsel.

Seluruh pasukan yang tersedia telah ditempatkan dalam keadaan darurat untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Selain itu, polisi Korsel telah menyiapkan langkah tegas untuk mengatasi potensi gangguan dari demonstrasi.

Mereka akan segera menangkap siapa saja yang berusaha masuk ke Kompleks Mahkamah Konstitusi saat putusan dibacakan.

Keamanan juga akan diperketat di sekitar hakim Mahkamah Konstitusi.

Jika Presiden Yoon memutuskan hadir di pengadilan, polisi akan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan perjalanan dari kediamannya menuju Mahkamah Konstitusi.

Polisi juga berencana memisahkan pengunjuk rasa yang mendukung dan menentang pemakzulan Yoon sepanjang jalan.

Perwakilan hukum Yoon mengungkapkan bahwa keputusan apakah Yoon akan hadir di pengadilan belum ditentukan.

Namun, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk memutuskan status pemakzulan Yoon pada Jumat pukul 11.00 waktu setempat.

Baca juga: Yoon Suk Yeol Dibebaskan: Reaksi Partai dan Implikasinya

Pemakzulan Yoon bermula dari keputusan Majelis Nasional pada Desember 2024.

Waktu itu keputusan menyatakan Yoon bersalah atas penetapan status darurat militer dan tindakan menghalangi akses parlemen ke gedung Majelis Nasional.

Tindakan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan negara oleh DPR, yang kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Yoon, Korsel harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari, Korea Times melaporkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan