Selasa, 9 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Sidang Mahkamah Internasional: Israel Disebut Penjajah, Gaza Nyaris Lenyap oleh Kelaparan

Sidang Mahkamah Internasional atau ICJ digelar Jumat (2/5/2025) kemarin, membahas soal kewajiban Israel agar izinkan bantuan masuk ke Gaza.

Remko de Waal / ANP / AFP
MAHKAMAH INTERNASIONAL - Gambar didistribusikan oleh Remko de Waal/ANP/AFP, Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Foto arsip 2024/Remko de Waal/ANP/AFP). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang penting pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

Sidang ini membahas argumen publik tentang kewajiban Israel dalam mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah Palestina yang didudukinya, terutama Gaza.

Sidang tersebut menjadi sorotan dunia karena menghadirkan suara dari 40 negara, termasuk Tiongkok, Prancis, Indonesia, Pakistan, Rusia, dan Inggris.

Mayoritas negara peserta mengecam Israel atas blokade yang menyebabkan krisis kelaparan dan medis di Gaza sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023.

Menurut laporan Al Jazeera, Israel telah menghentikan seluruh bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza selama dua bulan terakhir.

Kondisi ini memperparah penderitaan lebih dari dua juta warga Palestina yang kini terancam kelaparan massal.

Pakar hukum dari University of South Australia, Juliette McIntyre menyebut hampir semua negara sepakat, Israel sebagai kekuatan pendudukan wajib mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Ia menekankan akses terhadap bantuan adalah syarat dasar untuk menjaga kelangsungan hidup warga Palestina dan hak menentukan nasib sendiri.

"Hampir semua negara sepakat bahwa Israel tidak boleh membiarkan warga sipil kelaparan atau menghalangi bantuan dari badan-badan PBB," ujarnya.

Dari 40 negara yang menyampaikan pandangan, hanya dua negara yang tidak menyebut Israel sebagai penjajah.

Israel sendiri menolak hadir dan hanya mengirimkan pernyataan tertulis yang menyebut sidang ICJ sebagai "sirkus" dan menuduh pengadilan bersikap anti-Semit.

Baca juga: Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB

Israel juga menegaskan mereka tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan PBB atau kelompok bantuan karena alasan "hak mempertahankan diri".

Menurut Al Jazeera, ini bukan kali pertama Israel menolak sidang ICJ yang berpotensi menghasilkan pendapat penasihat.

Amerika Bela Israel

Sementara itu, Amerika Serikat tampil membela Israel.

Asisten profesor hukum di York University, Kanada, Heidi Matthews menyebut AS berusaha melindungi Israel dari akuntabilitas dengan tidak membahas fakta krisis kemanusiaan di Gaza.

"Pendekatan hukum formal dan kosong dari fakta seperti ini adalah ciri khas keterlibatan fasis dalam argumen hukum," ujar Matthews.

Adel Haque dari Rutgers University menambahkan AS bahkan mencoba menakut-nakuti ICJ dengan menuduh UNRWA telah disusupi Hamas, meski tanpa bukti kuat.

Israel sendiri sejak Oktober 2024 melarang UNRWA beroperasi di wilayahnya.

Haque menilai AS sedang berjudi agar ICJ mengeluarkan pendapat umum yang tidak secara tegas mengutuk Israel.

"Jika pendapat terlalu umum, maka tidak akan berdampak apa-apa terhadap perilaku Israel," kata Haque.

Di sisi lain, Haque juga mengkritik negara-negara Eropa yang hanya bersuara lantang di ICJ namun tak mengambil langkah nyata.

Ia menyebut Inggris memang mengecam Israel dan menghentikan penjualan senjata, namun tindakan itu dianggap tidak cukup.

Prancis juga mendesak agar bantuan segera masuk ke Gaza, namun pernyataan itu dianggap hanya pelipur lara atas kegagalan kolektif Eropa.

"Negara-negara ini tidak bisa hanya menunggu ICJ, mereka harus bertindak sekarang," tegas Haque.

Baca juga: Kebakaran Bikin Perpecahan di Israel Kian Besar, Sengaja Dibakar Agar Perayaan Kemerdekaan Batal?

Meski ICJ akan mengeluarkan pendapat hukum, prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Pendapat ini pun bersifat tidak mengikat, sehingga kecil kemungkinan mengubah arah kebijakan Israel atau mendorong negara lain untuk bertindak.

Sebelumnya, ICJ telah memerintahkan tindakan sementara agar Israel meningkatkan bantuan ke Gaza dan menghentikan aksi genosida, namun Israel mengabaikannya.

Tak satu pun negara bertindak atas ketidakpatuhan tersebut.

McIntyre memperkirakan ICJ hanya akan mengeluarkan pendapat sempit tentang kewajiban Israel membuka akses bantuan dan bekerja sama dengan UNRWA.

Namun, katanya, saat pendapat itu keluar, puluhan ribu warga Palestina mungkin sudah mati kelaparan atau dipaksa keluar dari Gaza.

"Pendapat konsultatif tak akan menyelesaikan masalah. Tindakan nyata dari negara-negara dunia sangat mendesak," tegasnya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan