Kamis, 21 Agustus 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Harvard Gugat Trump ke Pengadilan, Tuding Kebijakan Soal Mahasiswa Internasional Langgar Konstitusi

Harvard mengajukan gugatan ke pengadilan federal Boston, bentuk protes usai pemerintah Trump tangguhkan SEVP melarang Harvard menerima mahasiswa asing

Facebook The White House
DONALD TRUMP - Foto ini diambil pada Selasa (15/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Harvard mengajukan gugatan ke pengadilan federal Boston, bentuk protes usai pemerintah Trump tangguhkan SEVP melarang Harvard menerima mahasiswa asing 

Selain itu pemerintah menilai universitas Harvard tak patuh karena menolak perintah penutupan program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.

Namun Harvard beralasan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena mereka untuk menolak menyerahkan kendali universitas terkemuka dunia itu kepada pemerintah.

“Harvard tidak akan tunduk pada tekanan dari pemerintah dan tidak akan menyerahkan haknya untuk mengatur independensi akademiknya,” ujar Garber dalam surat kepada civitas akademika, dikutip kantor berita AFP.

Sebagai respons atas penolakan tersebut, Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai 2,2 miliar dollar AS, serta kontrak pemerintah sebesar 60 juta dollar AS.

Selain itu pemerintah juga meminta Harvard melakukan audit internal atas pandangan mahasiswa dan staf fakultas, serta meninjau ulang kebijakan disiplin dan proses perekrutan.

Untuk menekan Harvard pada April lalu pemerintah Trump mengancam mencabut status bebas pajak dan dana hibah federal Harvard.

Meliputi tindakan pembekuan dana riset federal sebesar 2,2 miliar dolar serta tambahan dana hibah sebesar 1 miliar dolar AS.

Bahkan pemerintah Trump juga turut mengancam pendidikan mahasiswa internasional dan status bebas pajak universitas.

Terbaru pemerintah Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.

Dalam pengumuman resminya Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) milik Harvard telah resmi dicabut mulai tahun ajaran 2025–2026. 

Adapun keputusan ini dibuat karena pemerintahan Trump mencurigai Harvard telah melakukan kegiatan ilegal yang berbahaya yakni menumbuhkan kekerasan, dan antisemitisme.

Tak hanya itu DHS juga menuduh Harvard gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman, khususnya bagi mahasiswa Yahudi serta membiarkan aktivitas yang dianggap "anti-Amerika" dan "pro-teroris".

Pemerintah juga menuding universitas tersebut bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok melalui pelatihan anggota kelompok paramiliter.

“Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan