Rabu, 27 Agustus 2025

10 Negara dengan Eksekusi Mati Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?

Inilah 10 negara yang melakukan eksekusi mati terbanyak di dunia, berdasarkan laporan Amnesty International untuk tahun 2025.

Pexels
NEGARA EKSEKUSI TERBANYAK - Foto ilustrasi seorang narapidana yang diambil dari Pexels pada 30 Juni 2025. Inilah 10 negara yang melakukan eksekusi mati terbanyak di dunia, berdasarkan laporan Amnesty International untuk tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Amnesty International mencatat sebanyak 1.518 eksekusi dilakukan pada tahun 2024, meningkat 32 persen (atau 365 kasus) dari 1.153 eksekusi yang tercatat pada 2023.

Ini merupakan angka tertinggi yang dicatat oleh Amnesty International sejak tahun 2015, ketika organisasi tersebut mendokumentasikan 1.634 eksekusi.

Dalam laporan yang dirilis pada 8 April 2025, berikut adalah 10 negara dengan jumlah eksekusi hukuman mati terbanyak sepanjang tahun 2024:

1. China (diperkirakan ribuan)

Amnesty International meyakini bahwa China terus menjatuhkan dan melaksanakan eksekusi mati terhadap ribuan orang setiap tahun.

Namun, pemerintah merahasiakan data tersebut, sehingga jumlahnya tidak dapat diverifikasi secara independen.

2. Iran (972+)

Jumlah eksekusi di Iran yang tercatat meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2023.

Lebih dari setengah kasus eksekusi berkaitan dengan pelanggaran hukum narkotika.

3. Arab Saudi (345+)

Angka eksekusi meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, sebagian besar terkait kasus terorisme dan narkoba.

Baca juga: 5 Fakta Jepang Eksekusi Mati Pria yang Bunuh dan Mutilasi 9 Korbannya

4. Irak (63+)

Jumlah eksekusi hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2023, terutama karena lonjakan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terorisme.

5. Yaman (38+)

Eksekusi yang diketahui meningkat signifikan, dari 15 pada 2023 menjadi 38 pada 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan