Minggu, 10 Agustus 2025

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban

Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen pelaku.

dok. Kemensos
KPAI SOROTI KASUS PEMANDU KARAOKE - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/2/2025). KPAI menyoroti soal kasus anak remaja berusia 15 tahun berinisial SHM yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu karaoke alias lady companion (LC) hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti soal kasus anak remaja berusia 15 tahun berinisial SHM yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu karaoke alias lady companion (LC) hingga hamil lima bulan di sebuah bar di Jakarta Barat.

Baca juga: KPAI Setuju Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Roblox: Dampaknya Cenderung Negatif 

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah meminta agar kasus tersebut terus diusut hingga ke akar-akarnya. Dia meminta agar polisi bisa membongkar jaringan tindak pidana yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

"Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya mbok mematuhi aturan dong," kata Ai Maryati kepada Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Dia menduga korban dalam kasus tersebut khususnya anak di bawah umur dimungkinkan lebih dari satu orang.

"Saya kok meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR bagi para penegak hukum," ucapnya.

Dia menyebut kejadian yang terjadi kepada anak itu akan ada dampak yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan moralitas.

"Ini malah sudah dalam fase membahayakan dan fatal ya, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan menurut saya. Karena kan kita tidak tahu dia menikah atau tidak. Bahkan kalau sudah dilacurkan, siapa yang bisa menjamin itu dari, siapa yang menjadi misalnya ayah biologis terkait kehamilan ini," ujar Ai.

Baca juga: Pria di Sragen Tembak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Kesal Pemandu Karaoke yang Ditunggu Tak Datang

Di sisi lain, Ai Maryati juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti perizinan tempat hiburan malam yang memperkerjakan anak di bawah umur khususnya yang mengarah ke kekerasan seksual.

Ai Maryati pun khawatir memperkerjakan anak di bawah umur ini nantinya dijadikan alibi karena dari sisi korban yang membutuhkan pekerjaan tanpa melihat aspek-aspek lainnya.

"Mari kita melihat locusnya. Kenapa bar atau tempat karaoke masih mempekerjakan anak? Berarti ada masalah itu. Mohon ini terperiksa baik oleh disnaker di Jakarta Barat maupun di level provinsi. Karena pengawasan kan di level provinsi. Sehingga apakah nanti ada sanksi bagi dunia usaha yang melakukan seperti itu tau sanksinya juga sudah melampaui administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, nasib malang menimpa SHM, seorang wanita remaja berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial RH di media sosial Facebook. Saat itu, korban ditawari bekerja di Jakarta sebagai LC.

Baca juga: KPAI Catat Angka Pelanggaran Hak Anak Tinggi, Ruang Aman akan Tersebar dari Aceh hingga Maluku

"Korban dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 125 ribu per jamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen.
Tragisnya, korban tak hanya bekerja sebagai LC. Dia ternyata juga diminta untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga saat ini korban hamil lima bulan.

"Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon. Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp.175.000 sampai dengan Rp.225.000," tuturnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap. Ade Ary merinci delapan tersangka diantaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan