Selasa, 26 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Diburu Hukum Gaza, Abu Shabab Dapat Ultimatum: Menyerah atau Diadili Secara In Absentia

Pengadilan Gaza desak pimpinan Abu Shabab untuk menyerahkan diri dalam waktu 10 hari atau akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)

(Tangkap layar akun X @The Cradle)
YASSER ABU SHAHAB - Yasser Abu Shahab adalah pemimpin gangster asal Palestina. Yasser Abu Shabab jadi buronan pengadilan, Pengadilan Gaza desak pimpinan Abu Shabab untuk menyerahkan diri dalam waktu 10 hari atau akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa, (Tangkap layar akun X @The Cradle) 

Mereka yang diketahui menyembunyikan atau membantu pelariannya akan dianggap menghalangi keadilan dan dapat ikut dikenai hukuman. Ini adalah bentuk tekanan publik untuk mempercepat penangkapannya.

Kelompok Abu Shabab Buka Suara

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan dan diberi tenggat waktu 10 hari untuk menyerahkan diri, kelompok Abu Shabab kini justru balik menuduh Hamas melakukan kekerasan dan membungkam perbedaan pendapat di wilayah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan publik yang diunggah ke laman resmi mereka, Pasukan Populer menggambarkan langkah-langkah hukum yang diambil Hamas terhadap pemimpinnya sebagai “sitkom politik”.

Mereka juga menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah upaya sistematis untuk membungkam suara-suara yang berbeda dari narasi resmi pemerintah.

“Kami tidak takut terhadap pengadilan ini, karena rakyat tahu siapa yang sebenarnya menjarah bantuan dan siapa yang menjual tanah air demi kekuasaan,” tulis pernyataan itu.

Kelompok ini juga mempersoalkan peran Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang dikontrak Israel, dan menuduh Hamas menyingkirkan peran organisasi bantuan independen seperti UNRWA dan LSM internasional demi menguasai jalur distribusi.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan