Selasa, 26 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Israel Punya Antek-antek Baru, 2 Geng Bersenjata Palestina Perangi Hamas di Gaza dan Khan Yunis

Kedua kelompok bersenjata yang digunakan Pasukan Israel melawan Hamas di Jalur Gaza dilaporkan terafiliasi gerakan Fatah, unsur Otoritas Palestina

khaberni/tangkap layar
TERAFILIASI FATAH - Foto tangkap layar Khaberni, Kamis (3/6/2025) yang menunjukkan dua kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza. Israel dilaporkan mulai menyokong kelompok ini yang dilaporkan terafiliasi Gerakan Fatah, faksi dominan dari Otoritas Palestina, untuk menentang pemerintahan Hamas di Jalur Gaza. 

Menurut laporan tersebut, kerja sama Israel dan kelompok bersenjata Palestina non-Hamas ini merupakan perwujudan perpecahan internal yang mendalam antara Fatah dan Hamas.

Israel kemudian seperti menangguk di air keruh dari situasi perpecahan internal sesama kelompok Palestina ini.

"Perpecahan ini ingin dimanfaatkan Israel untuk memperluas pengaruhnya di Gaza, meskipun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Jalur Gaza tidak akan menjadi "Hamastan" atau "Fatahstan"," kata laporan tersebut

Sebaliknya, laporan tersebut mengindikasikan bahwa anggota kelompok yang dipimpin oleh Yasser Abu Shabab belum berhasil memperluas kegiatan mereka, dan beroperasi terutama di dalam zona penyangga dekat Rafah.

Hanya sekitar 400 orang yang telah bergabung dalam barisannya, dan belum mampu membentuk suatu entitas organisasi.

Kementerian Dalam Negeri Palestina yang dipimpin Hamas di Jalur Gaza memberi Abu Shabab waktu sepuluh hari untuk menyerahkan diri, dan menuduhnya dengan berbagai tuduhan.

Tuduhan itu berkategori serius termasuk "pengkhianatan," "spionase," "membentuk sel bersenjata," dan "pemberontakan bersenjata."

"Kementerian Hamas mengancam akan mengadilinya secara in absentia jika ia tidak menuruti perintah tersebut," kata laporan tersebut.

Bulan lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengakui bahwa Israel mendukung kelompok bersenjata di Gaza yang menentang Hamas, tanpa menyebut nama mereka.

Namun, media Israel melaporkan bahwa di antara mereka ada geng "Abu Shabab".

TRUK BANTUAN - Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English pada Sabtu (28/6/2025) yang menampilkan 140 truk bantuan telah memasuki Gaza di bawah perlindungan warga Palestina-- membawa muatan tepung, obat-obatan, persediaan darah, dan bantuan pangan darurat. Pihak berwenang Palestina di Jalur Gaza pada hari Jumat (27/6/2025) mengecam keras penemuan pil yang diduga narkotika di dalam karung tepung bantuan kemanusiaan yang dikirim melalui program distribusi yang diawasi oleh Amerika Serikat dan Israel.
TRUK BANTUAN - Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English pada Sabtu (28/6/2025) yang menampilkan 140 truk bantuan telah memasuki Gaza di bawah perlindungan warga Palestina-- membawa muatan tepung, obat-obatan, persediaan darah, dan bantuan pangan darurat. Pihak berwenang Palestina di Jalur Gaza pada hari Jumat (27/6/2025) mengecam keras penemuan pil yang diduga narkotika di dalam karung tepung bantuan kemanusiaan yang dikirim melalui program distribusi yang diawasi oleh Amerika Serikat dan Israel. (Tangkapan layar YouTube Al Jazeera English)

Geng Kriminal Penjarah Truk Bantuan

Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri, sebuah lembaga pemikir Barat, menggambarkan Yasser Abu Shabab sebagai pemimpin "geng kriminal yang beroperasi di wilayah Rafah, yang dituduh menjarah truk bantuan."

Ditambahkannya, ia diyakini pernah dipenjara oleh Hamas atas tuduhan perdagangan narkoba.

Otoritas Peradilan Militer, yang berafiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jalur Gaza, mengumumkan pada hari Rabu bahwa "Pengadilan Revolusioner di Jalur Gaza telah memutuskan untuk memberikan terdakwa, Yasser Jihad Abu Shabab, sepuluh hari sejak hari ini, Rabu, untuk menyerahkan diri kepada otoritas yang berwenang untuk diadili di hadapan otoritas peradilan."

Keputusan tersebut, menurut pernyataan yang diterima AFP, mencakup tuduhan terhadap Abu Shabab, termasuk "pengkhianatan, bekerja sama dengan pihak yang bermusuhan, membentuk geng bersenjata, dan pemberontakan bersenjata."

Komisi tersebut mengancam bahwa "jika dia tidak menyerah, dia akan dianggap sebagai buronan keadilan dan akan diadili secara in absentia, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Palestina No. 16 Tahun 1960 dan Undang-Undang Prosedur Revolusioner Tahun 1979."

 

(oln/khbrn/*)

 
 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan