Apa Itu Prop 65? Simak Arti Sebenarnya Label 'Berbahaya' pada Kemasan Produk Indonesia di AS
Label Prop 65 yang ada pada kemasan produk Indonesia di AS bukan menandakan, produk tersebut memiliki mutu rendah atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, perbincangan tentang label "berbahaya" pada sejumlah produk Indonesia di Amerika Serikat, khususnya di California, menjadi ramai.
Namun, label ini bukan menandakan bahwa produk tersebut memiliki mutu rendah atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Label tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi lokal bernama California Proposition 65 (Prop 65).
Apa itu California Proposition 65?
Prop 65 adalah aturan di negara bagian California yang mewajibkan produsen untuk mencantumkan label peringatan pada produk apa pun yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu.
Aturan ini tidak mempertimbangkan kadar atau potensi risiko zat tersebut terhadap kesehatan.
Zat-zat ini bisa terbentuk secara alami, misalnya arsenik dalam makanan laut atau timbal dalam hasil pertanian karena penyerapan dari tanah, meskipun kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh otoritas pangan.
Seorang distributor anonim di AS menyatakan, eksportir lebih memilih untuk memasang label ini daripada mengambil risiko terkena sanksi hukum.
Hal ini juga ditegaskan oleh BPOM RI, yang menyatakan, label Prop 65 adalah kebijakan lokal California dan tidak otomatis membuat produk tersebut berbahaya.
Baca juga: Trump Terus Beri Ancaman ke Demonstran di Los Angeles, Gubernur California Tak Terima
Tak Hanya pada Produk Indonesia
Label Prop 65 adalah fenomena umum yang juga ditemui pada produk dari negara-negara lain seperti Jepang, Korea, dan Eropa yang memasuki pasar California.
Bahkan, label ini juga bisa ditemukan pada barang-barang sehari-hari seperti cangkir keramik, sabuk pengaman, hingga area parkir umum.
Sebagai contoh, label Prop 65 tercantum pada:
- Bumbu instan, bumbu single (jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, dll)
- Rumput laut, teh
- Meja kayu
- Tikar yoga
- Tinta printer
- Alat pancing, baju, dan bantal
- Bahkan di area parkir umum dan pintu masuk tempat wisata seperti Disneyland
Oleh karena itu, label Prop 65 harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan administratif terhadap regulasi setempat dan transparansi informasi.
Bukan sebagai indikator kualitas atau keamanan produk Indonesia yang telah memenuhi standar internasional.
Sumber: TribunSolo.com
Teror Menghantui Pasukan Israel di Clayton AS, Mobil Dibakar hingga Tulisan: Matilah IDF! |
![]() |
---|
Pimpinan Kelompok Organisasi Pro-Israel AS Mengakui Israel di Gaza Telah Melanggar Konvensi Genosida |
![]() |
---|
Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson Klaim Tepi Barat Sebagai Properti Sah Milik Orang Yahudi |
![]() |
---|
Hasil Studi: Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Mulai Main Usia 15 Tahun dan Bergaji Rendah |
![]() |
---|
Warga Korut Rela Nyamar Jadi Pekerja TI Bayangan demi Setor Jutaan Dolar ke Rezim Kim Jong Un |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.