Jumat, 8 Agustus 2025

Apa Itu Prop 65? Simak Arti Sebenarnya Label 'Berbahaya' pada Kemasan Produk Indonesia di AS

Label Prop 65 yang ada pada kemasan produk Indonesia di AS bukan menandakan, produk tersebut memiliki mutu rendah atau tidak aman untuk dikonsumsi. 

Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA
ARTI PROP 65 - Label California Proposition 65 (Prop 65) yang terdapat pada sejumlah produk. Inilah arti Prop 65 yang terdapat pada sejumlah produk Indonesia di Amerika Serikat, khususnya di California. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, perbincangan tentang label "berbahaya" pada sejumlah produk Indonesia di Amerika Serikat, khususnya di California, menjadi ramai. 

Namun, label ini bukan menandakan bahwa produk tersebut memiliki mutu rendah atau tidak aman untuk dikonsumsi. 

Label tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi lokal bernama California Proposition 65 (Prop 65).

Apa itu California Proposition 65?

Prop 65 adalah aturan di negara bagian California yang mewajibkan produsen untuk mencantumkan label peringatan pada produk apa pun yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu. 

Aturan ini tidak mempertimbangkan kadar atau potensi risiko zat tersebut terhadap kesehatan. 

Zat-zat ini bisa terbentuk secara alami, misalnya arsenik dalam makanan laut atau timbal dalam hasil pertanian karena penyerapan dari tanah, meskipun kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh otoritas pangan.

Seorang distributor anonim di AS menyatakan, eksportir lebih memilih untuk memasang label ini daripada mengambil risiko terkena sanksi hukum. 

Hal ini juga ditegaskan oleh BPOM RI, yang menyatakan, label Prop 65 adalah kebijakan lokal California dan tidak otomatis membuat produk tersebut berbahaya.

Baca juga: Trump Terus Beri Ancaman ke Demonstran di Los Angeles, Gubernur California Tak Terima

Tak Hanya pada Produk Indonesia

Label Prop 65 adalah fenomena umum yang juga ditemui pada produk dari negara-negara lain seperti Jepang, Korea, dan Eropa yang memasuki pasar California

Bahkan, label ini juga bisa ditemukan pada barang-barang sehari-hari seperti cangkir keramik, sabuk pengaman, hingga area parkir umum.

Sebagai contoh, label Prop 65 tercantum pada:

  • Bumbu instan, bumbu single (jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, dll)
  • Rumput laut, teh
  • Meja kayu
  • Tikar yoga
  • Tinta printer
  • Alat pancing, baju, dan bantal
  • Bahkan di area parkir umum dan pintu masuk tempat wisata seperti Disneyland

Oleh karena itu, label Prop 65 harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan administratif terhadap regulasi setempat dan transparansi informasi. 

Bukan sebagai indikator kualitas atau keamanan produk Indonesia yang telah memenuhi standar internasional.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan