Jumat, 8 Agustus 2025

Pemilu Amerika Serikat

Trump Sebut JD Vance Bakal Jadi Penerusnya di Pilpres AS 2028

Trump juga menilai gerakan Make America Great Again (MAGA) yang diprakarsainya mendukung penuh ide terkait penunjukkan JD Vance

Penulis: Bobby W
Editor: Endra Kurniawan
Facebook JD Vance
JD VANCE - Foto ini diambil dari Facebook JD Vance pada Selasa (15/4/2025) memperlihatkan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance sebelumnya dalam kampanye pilpres AS di New York pada 2 November 2024. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Selasa (5/8/2025) mengisyaratkan bahwa Wakil Presiden JD Vance kemungkinan akan menjadi penerusnya dalam pemilihan presiden pada 2028. 

"Yang jelas masih terlalu dini untuk membicarakan hal itu, tetapi ia telah melakukan pekerjaan yang hebat," ungkap Trump.

Meski dinilai masih terlalu dini untuk memberikan dorongan ke JD Vance, Trump meyakini sosok wapresnya adalah orang yang tepat untuk menggantikannya.

"Dan pada titik ini, ia mungkin menjadi yang difavoritkan." sambung Trump.

Trump juga mengemukakan wacana bahwa JD Vance akan dipasangkan dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio sebagai Cawapresnya di Pilpres 2028 mendatang.

Ia mengaku ide tersebut adalah usulan yang cukup bagus.

"Saya pikir Marco (Rubio) juga merupakan seseorang yang mungkin akan berkolaborasi dengan JD dalam bentuk tertentu," ujar Trump.

Vance sendiri merupakan mantan Marinir dan pengacara yang telah memainkan peran penting dalam pemerintahan.

Selama ini Vance bertindak sebagai penasihat kebijakan domestik utama sekaligus utusan diplomatik kunci.

Sosok Wakil presiden AS ini sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ia mau mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan 2028, tetapi hanya setelah berkonsultasi dengan Trump.

Sementara itu Marco Rubio yang merupakan mantan senator Florida, juga mengalami peningkatan pamor selama menjabat sebagai Menteri Luar Negeri AS,

Rubio juga tercatat menjadi pejabat pertama sejak Henry Kissinger yang menduduki posisi Menlu AS sekaligus penasihat keamanan nasional dan sekretaris negara.

Aturan Batasan Periode untuk Presiden AS

Batasan periode jabatan presiden merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi Amerika Serikat yang dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan.

Aturan ini kini diatur secara ketat dalam Konstitusi AS melalui Amandemen ke-22 yang menjadi landasan hukum pembatasan masa jabatan presiden.

Sebelum adanya aturan konstitusional, pembatasan masa jabatan presiden Amerika Serikat berupa tradisi sukarela yang dimulai sejak masa George Washington.

Tradisi ini dipraktikkan oleh hampir semua presiden hingga akhirnya dilanggar oleh Franklin D. Roosevelt (FDR) yang terpilih empat kali sebagai presiden (1933-1945). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan