Jumat, 8 Agustus 2025

Pemilu Amerika Serikat

Trump Sebut JD Vance Bakal Jadi Penerusnya di Pilpres AS 2028

Trump juga menilai gerakan Make America Great Again (MAGA) yang diprakarsainya mendukung penuh ide terkait penunjukkan JD Vance

Penulis: Bobby W
Editor: Endra Kurniawan
Facebook JD Vance
JD VANCE - Foto ini diambil dari Facebook JD Vance pada Selasa (15/4/2025) memperlihatkan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance sebelumnya dalam kampanye pilpres AS di New York pada 2 November 2024. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Selasa (5/8/2025) mengisyaratkan bahwa Wakil Presiden JD Vance kemungkinan akan menjadi penerusnya dalam pemilihan presiden pada 2028. 

Kasus FDR kemudian menjadi pemicu utama lahirnya usulan pembatasan masa jabatan presiden secara konstitusional.

Setelah kematiannya pada 1945, kongres mulai serius membahas perlunya pembatasan masa jabatan presiden untuk mencegah terulangnya situasi serupa.

Aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Amandemen ke-22 yang resmi diratifikasi pada tahun 1951 setelah hampir empat tahun proses deliberasi yang panjang.

Amandemen ini secara eksplisit membatasi jumlah periode jabatan presiden Amerika Serikat.

Adapun Pasal utama Amandemen ke-22 berbunyi:

"Tidak seorang pun boleh dipilih untuk menjabat sebagai Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah memegang jabatan Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan yang awalnya dipilih oleh orang lain, boleh dipilih sebagai Presiden lebih dari satu kali."

Amandemen ini secara efektif membatasi masa jabatan presiden maksimal 10 tahun.

Adapun terdapat pengecualian khusus bagi mereka yang menggantikan presiden di tengah masa jabatan:

Jika seseorang menggantikan presiden dan menjabat kurang dari dua tahun dari masa jabatan tersebut, mereka masih berhak dipilih dua kali dalam pemilihan berikutnya.

Jika menjabat lebih dari dua tahun dari masa jabatan presiden sebelumnya, mereka hanya berhak dipilih satu kali lagi. 

Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi situasi ketika wakil presiden harus menggantikan presiden yang meninggal atau tidak dapat menjalankan tugas, seperti yang terjadi pada Lyndon B. Johnson setelah pembunuhan John F. Kennedy.

Sejak diratifikasi pada 1951, Amandemen ke-22 telah menjadi landasan konstitusional yang mengatur pergantian kepemimpinan eksekutif di Amerika Serikat.

Semua presiden yang menjabat setelah ratifikasi amandemen ini telah mematuhi batasan dua periode jabatan. 

Batasan ini telah menjadi bagian integral dari sistem politik Amerika yang menjamin pergantian kepemimpinan secara teratur dan mencegah terkonsentrasinya kekuasaan dalam tangan satu individu untuk waktu yang terlalu lama. 

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan