Selasa, 30 September 2025

Berita Viral

Viral Tewasnya Siswi 13 Tahun Zara Qairina Mahathir: Tubuh Ditemukan di Selokan, Diduga Dibully

Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah. Kasusnya viral lantaran diduga dibully.

|
(Tangkap layar YouTube The Star)
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. (Tangkap layar YouTube The Star) 

Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang akan terlindungi dari pengawasan, terlepas dari status atau afiliasi politiknya, mencerminkan dimensi politik yang meledak-ledak dari kasus ini.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek menghadapi kritik yang semakin meningkat atas anggapan ketidakpekaannya.

Meskipun kementerian telah mengonfirmasi pemberian konseling krisis kepada keluarga dan staf sekolah Zara, reaksi publik semakin intensif setelah sebuah video viral menunjukkan Fadhlina memimpin para siswa dalam perayaan ulang tahun Perdana Menteri, tepat di akhir pekan saat jenazah Zara digali untuk proses otopsi lanjutan.

Anggota parlemen dan aktivis oposisi mengecam manajemen krisis yang dilakukannya sebagai sikap yang tidak peka.

Kata Pihak Pengacara Zara

Pengacara yang mewakili keluarga mendiang Zara Qairina telah mendesak Kamar Jaksa Agung (AGC) untuk mengadili siapa pun yang terbukti melakukan bullying terhadap Zara, setelah polisi mengindikasikan bahwa penyelidikannya sedang mempertimbangkan kemungkinan tersebut, mengutip The Rakyat Post.

Menyusul pernyataan Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M Kumar, kemarin, mereka mengatakan penyelidikan tambahan harus dilakukan jika tidak ada bukti kuat atau cukup untuk menuntut pelaku atas tuduhan perundungan.

"Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan penyelidikan lebih lanjut. Penuntutan dapat dilakukan kemudian," ujar pengacara Shahlan Jufri dalam pernyataan bersama kemarin.

Shahlan mengatakan jika bukti yang disinggung oleh polisi dapat diterima di pengadilan, AGC harus mengadili individu yang diidentifikasi melakukan intimidasiterhadap Zara berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP.

Pasal 507D(2) menyatakan bahwa siapa pun yang memprovokasi seseorang untuk bunuh diri dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved