Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Sebar Hoaks Kasus Tragis Zara Qairina Mahathir: Sebut Korban Tewas usai Masuk Mesin Cuci  

Kabar hoaks soal tewasnya Zara Qairina Mahathir sempat menggaung, terkait korban diduga tewas usai masuk mesin cuci.  

(Tangkap layar YouTube The Star)
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. (Tangkap layar YouTube The Star) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru bahasa Inggris di sekolah menengah, Malaysia, Siti Hajar Aflah Sharuddin (39), resmi didakwa di pengadilan setelah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait tewasnya Zara Qairina Mahathir (13). 

Zara Qairina Mahathir merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, Malaysia

Kasus tewasnya Zara Qairina sempat menggemparkan publik Malaysia dan dunia maya, usai ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat saluran pembuangan atau selokan asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025. 

Setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, Zara Qairina dinyatakan meninggal dunia akibat cedera otak parah dan sejumlah patah tulang, sebagaimana dilaporkan oleh International Business Times.

Sementara terkait dugaan berita hoaks, guru bernama Siti Hajar Aflah tersebut disinyalir menyebar kabar bahwa Zara tewas setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci, mengutip The Straits Times.  

Menurut pihak berwenang, Siti Hajar mengatakan kabar tersebut dalam konten yang diunggah di akun sosial media TikTok miliknya, @SHA_Abrienda.  

Dirinya disebut mengetahui kabar itu dari seorang anggota polisi saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada pukul 01.20 dini hari, 6 Agustus 2025 lalu. 

Siti Hajar tampak hadir di kompleks pengadilan pada Jumat (22/8/2025) pukul 08.34 pagi dengan ditemani beberapa anggota keluarga.  

Ia kemudian dikawal petugas dari Unit Kejahatan Rahasia Bukit Aman menuju ruang sidang. 

Di hadapan Hakim Khairatul Animah Jelani, Siti Hajar dengan tenang menyatakan, “Saya mengaku tidak bersalah.” 

Atas perbuatannya, ia didakwa di bawah Pasal 505(b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan membuat atau menyebarkan pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat menimbulkan ketakutan, keresahan publik, maupun ancaman terhadap ketertiban umum. 

Baca juga: Kronologi Tewasnya Zara Qairina Mahathir: Diduga Dibully hingga Spekulasi Dimasukkan di Mesin Cuci

Jika terbukti bersalah, Siti Hajar terancam hukuman hingga dua tahun penjara, denda, atau keduanya. 

Alasan untuk Konten

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail sebelumnya mengonfirmasi bahwa guru tersebut mengakui menyebarkan klaim tidak benar itu hanya untuk membuat konten TikTok. 

“Ini jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab karena menciptakan keresahan publik di tengah kasus sensitif yang masih dalam penyelidikan,” ujarnya. 

Zara Dibully hingga Diduga Dilecehkan  

Penyelidikan atas kasus tewasnya Zara Qairina berfokus pada tiga elemen utama, yakni intimidasi, pengabaian, dan pelecehan seksual. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan