Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal
Trump murka, ancam akan ajukan banding ke Mahkamah Agung demi mempertahankan aturan tarif impor usai pengadilan cap kebijakan Trump ilegal
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Kendati begitu, pengadilan tidak serta-merta mencabut tarif yang ada. Tarif impor masih berlaku hingga 14 Oktober 2025, memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Dampak Ekonomi dan Politik
Para ekonom menilai, putusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi bisnis domestik maupun internasional.
Tarif impor sejatinya adalah pajak yang dibayar perusahaan ketika membeli barang dari luar negeri, yang kemudian berimbas pada harga, margin keuntungan, hingga pola konsumsi.
“Perusahaan akan menghadapi dilema apakah masih aman berinvestasi di pasar AS sebelum ada kepastian hukum,” kata Dr. Linda Yueh, ekonom dari Universitas Oxford.
Di sisi lain, keputusan ini berpotensi mengganggu hubungan dagang AS dengan mitra strategisnya seperti Jepang, Korea Selatan, dan Inggris, yang sempat membuat perjanjian bilateral dengan Trump.
Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan banding, kesepakatan itu bisa terancam batal.
Secara politik, keputusan ini juga menjadi ujian besar bagi otoritas Trump sebagai perancang kebijakan perdagangan agresif.
Jika Mahkamah Agung berpihak padanya, hal itu akan memperkuat reputasinya sebagai presiden yang berani “menentang aturan lama” demi agenda nasionalis-ekonomi. Namun, jika kalah, reputasi tersebut bisa runtuh.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.