Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum'
Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli melalui pernyataan tertulisnya.
Lalu, bagaimana pengalaman para pekerja alih daya selama ini?
'Berharap gaji tetap dan kepastian nasib'
Tika (26), seorang pekerja alih daya asal Yogyakarta menilai pembatasan jenis pekerja alih daya ini bisa memberikan perlindungan. Di sisi lain, pekerjaannya juga dapat lebih jelas dan terarah.
Ia pun berharap adanya regulasi kelak yang bisa memberikan peluang keberlanjutan bagi pekerja alih daya. "Jadi, tidak hanya project-based saja. Tapi juga ada kesempatan untuk berkembang lebih lanjut," ungkap Tika.
Saat ini, ia sudah tiga bulan terlibat sebagai pekerja alih daya untuk proyek salah satu dompet digital.
Ia bekerja berkaitan dengan verifikasi data know your customer/know your business (KYC/KYB). Tugasnya meliputi pengecekan identitas, validasi dokumen, serta memasukkan data sesuai prosedur.
Bayarannya berdasarkan data yang dikerjakannya. Satu data atau disebutnya "satu tiket" dihargai Rp230.
Dalam sehari, data yang dikerjakannya sebanyak 250-300 tiket. Apabila disimulasikan, Tika memperoleh sekitar Rp62.500 hingga Rp69.000. Pembayarannya akan diakumulasikan tiap bulan sehingga pendapatannya antara Rp1,37 juta hingga Rp1,51 juta.
"Kerjanya delapan jam per hari, istirahat satu jam. Liburnya seminggu dua kali. Kontrak kali ini memang tiga bulan, tapi kemarin katanya saya dan teman-teman lulus probation dan dapat ID card. Tapi belum dikasih tahu kelanjutannya," kata Tika.
"Sudah tanya ke leadernya (jadi karyawan tetap), tapi dari sana belum ada jawaban pastinya. Kami inginnya ada gaji pokok paling enggak, tapi belum dikasih jawaban."
Selama bergabung ini, ia tidak memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan kemanan kerja, seperti BPJS.
Pengalamannya menjadi tenaga alih daya melalui vendor ini dijalaninya sejak 2025. Sistem yang diperolehnya berdasarkan proyek.
Ia pernah selama enam bulan bekerja untuk sebuah lokapasar dengan gaji tetap dan BPJS. Ia juga pernah ditempatkan sebagai petugas lapangan untuk mengumpulkan data di sebuah lembaga pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BBC-Indonesiaindonesia.png.jpg)