Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum'
Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja.
Belakangan, kuliahnya tak tuntas karena biaya. Dengan ijazah SMA, ia tetap berupaya bekerja.
Menjadi pekerja alih daya merupakan pilihan yang bisa dijalaninya. Meski demikian, dia berharap ada kepastian dan perlindungan agar pekerjaan yang dijalani bisa terus berlanjut.
Rizal, pekerja alih daya dari Jakarta, bercerita pengalamannya ketika menjadi analis data di sebuah perusahaan pangan. Meski menjadi tenaga alih daya, honor yang diterimanya di atas UMR dan memperoleh jaminan. Akan tetapi, kontraknya selama setahun kini tak diperpanjang lagi.
"Untungnya sudah dapat pekerjaan lagi. Tadinya mau dilanjut tapi hanya empat bulan saja, karena ada perubahan kerja sama dari perusahaan dengan klien ini," ucap Rizal.
Namun selama setahun tersebut, ia justru memperhatikan hal lain. Dari sekitar 30 orang yang ada di unit kerjanya, hanya tiga orang yang merupakan karyawan tetap. Sisanya, merupakan pekerja kontrak dan alih daya.
Yang paling signifikan adalah jajaran customer service. Mereka ada yang sudah kerja lebih dari lima tahun tapi tidak diangkat menjadi karyawan.
"Jadi, sudah lima tahun white list. Nanti diperpanjang lagi, white list lagi. Walaupun memang kita dapat kompensasi. Cuma ya ada saja permainannya buat enggak ngangkat jadi karyawan tetap," ungkap Rizal.
Menurut Rizal, sebagian orang ini tetap bertahan dalam waktu yang sangat lama lantaran khawatir kesulitan mencari kerja.
Selain itu, ada aturan baku tidak boleh terlambat sedikit pun.
"Pernah waktu itu hujan badai, kereta gangguan dan susah cari ojol dan kendaraan lain. Banyak yang terlambat. Harusnya masuk jam 8, tapi datang ada yang jam 8.30 itu kena omel semua," ujarnya.
Dampak dari keterlambatan ini bukan potong gaji, tapi tidak berkesempatan menerima bonus. Padahal bonus ini menjadi salah satu pemasukan yang diharapkan para pekerja alih daya maupun kontrak.
Besaran bonusnya sekitar 1/20 dari gaji bulanan yang diterima. "Kalau absensi di bawah 99%, itu bonus bulanannya hangus. Ini termasuk enggak boleh telat, enggak izin sakit, enggak cuti," katanya.
Bagaimana skema perlindungan terhadap pekerja alih daya?
Pengalaman Tika dan Rizal hanya segelintir dari suara para pekerja alih daya. Mereka memilih jalan ini di tengah sulitnya mencari kerja dan PHK yang terus menerus terjadi karena dalih efisiensi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, tekanan pekerja alih daya makin besar seiring tuntutan ekonomi masing-masing pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BBC-Indonesiaindonesia.png.jpg)