UU PSdK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Membayangi
Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) berpotensi memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keterbatasan akses,…
Pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) disebut sebagai langkah menuju "era baru" dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dari status lama sebagai lembaga mandiri menjadi berstatus sebagai lembaga negara.
Dengan status ini, LPSK diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan lembaga negara lain dalam seperti aparat penegak hukum, sehingga koordinasi bisa berjalan lebih efektif dalam memastikan perlindungan berjalan di setiap tahapan proses hukum.
"Buku hijau" penjaga asa
Lebih dari dua dekade sejak Bom Bali I berlalu. Namun, Chusnul Chotimah (56), seorang penyintas, masih merasakan dampaknya hingga hari ini. Sejumlah bagian tubuhnya masih terasa nyeri hampir setiap hari.
"Khususnya di kaki, saya masih kesulitan berjalan. Di tubuh saya juga masih ada serpihan logam yang tertanam,” ungkapnya kepada DW Indonesia.
Kini, Chusnul hidup berdua dengan putranya. Ia menjadi salah satu penerima bantuan dari LPSK sebagai penyintas aksi terorisme. Ia masih membutuhkan pengobatan, terutama untuk kulit, akibat luka bakar hingga 70 persen yang ia alami saat itu.
Bagi penyintas seperti Chusnul, terdapat fasilitas "buku hijau” dari LPSK yang membantu akses pengobatan.
"Beberapa pengobatan memang bisa ditanggung BPJS. Tapi untuk perawatan kulit tidak, karena dianggap kosmetik dan biayanya besar. Tanpa buku hijau itu, saya tidak bisa berobat," ujarnya.
Selama sembilan tahun terakhir, Chusnul menerima bantuan dari LPSK. Ia menilai keberadaan lembaga ini sangat penting dan berharap perannya dapat semakin diperkuat.
"LPSK itu bagaikan malaikat tanpa sayap bagi saya. Tapi saya juga butuh dukungan lebih dari negara. Saya ini cacat dan harus menahan rasa sakit seumur hidup," katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya rasa ketimpangan yang masih dirasakan kepada para penyintas terorisme di tengah masyarakat.
"Jujur saja, ada kecemburuan sosial ketika melihat mantan napiter justru mendapat dukungan, bahkan bisa berbisnis dan diberi modal usaha," tambah Chusnul, yang kini aktif di komunitas Sahabat Saksi dan Korban di bawah naungan LPSK.
Harapan Chusnul akan penguatan peran LPSK itu muncul di tengah disahkannya revisi kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) oleh DPR. Salah satu perubahan utama adalah penguatan posisi kelembagaan LPSK, dari sebelumnya lembaga mandiri menjadi lembaga negara.
LPSK: Sistem masih berfokus kepada pelaku
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai sistem peradilan Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada pelaku.
"Padahal saksi dan korban, terutama korban, adalah subjek utama. Mereka bagian penting dari alat bukti yang harus dilindungi," ujarnya kepada DW Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BDeutsche-Welle77167008_403.jpg.jpg)