UU PSdK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Membayangi
Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) berpotensi memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keterbatasan akses,…
Ia menambahkan, UU PSdK yang baru ini akan memperluas cakupan pihak yang dilindungi, tidak hanya saksi dan korban.
"Kami mencantumkan situasi khusus yang merujuk pada tingkat kerentanan, seperti justice collaborator, informan, ahli, perempuan dan anak, kelompok disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela dan pegiat HAM," jelasnya.
Sementara itu, ketimpangan dalam perlindungan korban juga disoroti Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, sembari menekankan peningkatan status LPSK menjadi lembaga negara membawa konsekuensi kewenangan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar.
"Pelaku kejahatan setelah dipenjara, makan dibiayai negara. Sementara korban banyak yang mengalami trauma seumur hidup, karena itu, kami menganggap penting adanya perhatian negara kepada saksi dan korban, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas LPSK melalui pengesahan UU ini."
Andreas juga mencontohkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang kerap mengangkat isu sensitif, tetapi belum sepenuhnya mendapat perlindungan memadai.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat masih ada celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban.
"Meskipun fungsinya bukan memberi sanksi, melainkan pemulihan, hubungan LPSK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak selalu berjalan mulus," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LPSK sebenarnya sudah merupakan lembaga negara yang independen, tapi tetap melekat dalam sistem peradilan pidana.
"Perbedaannya, LPSK melekat dalam sistem peradilan pidana. Itulah mengapa, saya juga sempat sampaikan dalam rapat bersama DPR, bahwa lebih baik diintegrasikan," pungkasnya.
Keterbatasan akses dan anggaran
Salah satu sorotan terhadap peran LPSK adalah terbatasnya akses perlindungan, terutama di daerah terpencil. Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama.
"Baru-baru ini ada sekitar sembilan permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras di sejumlah daerah. Tapi tidak semuanya bisa kami tindaklanjuti karena keterbatasan anggaran dan belum terbukanya akses penanggungan oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran LPSK di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), seperti Papua, yang terkadang luput dari perhatian. Apalagi menurutnya, LPSK adalah lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan saksi dan korban.
Di sisi lain, Usman Hamid menekankan keterbatasan anggaran LPSK turut berpengaruh dalam komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban.
"Pemotongan anggaran tahun 2025 lalu berpengaruh pada layanan LPSK, misalnya bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, jadi kalau kita lihat memang komitmen negara ini seperti naik-turun dalam perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Usman juga menyoroti keterbatasan ruang gerak LPSK yang masih bergantung pada permohonan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BDeutsche-Welle77167008_403.jpg.jpg)