Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Privasi Jadi Sorotan
Malaysia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Pemerintah menyebut aturan ini untuk melindungi anak, tetapi…
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang ikut menerapkan pembatasan usia dalam mengakses platform digital setelah larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 1 Juni.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk mencegah mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mendaftar atau memiliki akun. Platform juga diharapkan memverifikasi usia pengguna serta memperkuat perlindungan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, grooming, penipuan, dan fitur-fitur yang dapat memicu kecanduan.
Sekitar 8 juta dari total 36 juta penduduk Malaysia berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak, bukan memutus akses mereka terhadap teknologi secara keseluruhan.
Pemerintah berpendapat bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya. Di sisi lain, orang tua juga kesulitan mengawasi apa yang anak-anak lihat dan lakukan di platform yang dirancang agar pengguna terus menghabiskan waktu di dalamnya.
Aturan ini berlaku bagi platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, sehingga sebagian besar tanggung jawab penegakannya berada di tangan perusahaan teknologi multinasional tersebut.
Berbagai negara perketat batasan usia pengguna media sosial
Pemerintah di berbagai belahan dunia mulai memperketat aturan keselamatan online bagi anak-anak. Pada Desember lalu, Australiamenjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pada Maret lalu, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan serupa, dengan pembatasan pada YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sejumlah negara Eropa juga tengah mengembangkan sistem verifikasi usia di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, kualitas tidur, pendidikan, dan keselamatan pribadi.
Banyak orang tua menilai larangan semacam ini sudah diperlukan sejak lama.
Ponsel pintar kini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial anak-anak, dan sering kali pengawasan orang dewasa terhadap mereka minim. Pendukung kebijakan ini menilai aturan usia minimum dapat mengurangi paparan anak-anak terhadap perilaku predator, konten kekerasan, konten seksual, serta algoritma yang mendorong penggunaan layar secara berlebihan.
Setelah pemerintah Malaysia menyetujui larangan tersebut pada Desember lalu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyebut langkah itu diperlukan menyusul meningkatnya kasus kejahatan serius yang melibatkan remaja.
Saat itu, ia mengaitkan penggunaan media sosial dengan kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang ditikam sebanyak 200 kali oleh teman sekolah laki-lakinya yang berusia 14 tahun.
Aturan yang tidak mudah ditegakkan
Menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, proses verifikasi usia bagi pengguna yang sudah memiliki akun akan diterapkan secara bertahap selama enam bulan ke depan.
Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data, seperti foto dan video, sebelum dilakukan pembatasan akun atau tindakan lainnya.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar €2,2 juta atau Rp45 miliar). Pemerintah Malaysia juga menyatakan bahwa orang tua tidak akan dikenai sanksi apabila anak mereka berhasil mengakali aturan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BDeutsche-Welle76575617_403.jpg.jpg)