Kamis, 18 September 2025

TKI di Singapura Dihukum 6 Bulan Penjara setelah Perlihatkan Pacar Video saat Majikan Tanpa Busana

Pelaku membagikan momen tersebut ke pacarnya melalui panggilan video saat dia mengganti popok majikannya yang merupakan seorang pria lansia

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
Ilustrasi AI Google Gemini
PEREKAMAN TANPA BUSANA - Ilustrasi kasus perekaman video majikan tanpa busana di Singapura oleh pelaku yang merupakan asisten rumah tangga dari korban yang berasal dari Indonesia. Ilustrasi dibuat pada Selasa (16/9/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Pengadilan Singapura karena memerlihatkan pacarnya video saat majikannya tengah tak berbusana.

Dikutip dari Strait Times, putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2025) setelah keluarga dari sang majikan mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada bulan Juli lalu.

Adapun sang pelaku membagikan momen tersebut ke pacarnya melalui panggilan video saat dia mengganti popok majikannya yang merupakan seorang pria lansia berusia 92 tahun tersebut.

Kejadian tersebut terekam melalui kamera pengawas kemudian anggota keluarga dari korban pun meneruskannya sebagai bukti ke pihak polisi terkait tindakan voyeurisme.

Voyeurisme sendiri adalah tindakan mengamati aktivitas seksual pribadi dan atau dengan orang lain yang seringkali terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak yang dilibatkan.

Di persidangan pada 15 September, asisten rumah tangga tersebut mengaku bersalah atas dakwaan perbuatan voyeurisme yang dilakukannya.

Atas pengakutan tersebut, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Adapun pelaku yang merupakan Warga negara Indonesia berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pelanggarannya terhadap korban yang masuk dalam golongan rentan.

Golongan rentan sendiri menurut hukum di Singapura didefinisikan sebagai seseorang dengan disabilitas yang tidak dapat melindungi dirinya dari pelecehan.

Sanksi yang diterima pelaku ini lebih ringan daripada sanksi maksimal dalam Pasal 377BB KUHP Singapura yang bisa memberikan hukuman denda dan penjara maksimal 2 tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Adapun identitas pelaku, pelapor, dan korbannya tidak disebutkan oleh pihak pengadilan ke publik ataupun media.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas

Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas korban.

Pihak pengadilan Singapura hanya menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pria lansia yang memiliki kondisi gangguan otak yang memengaruhi mobilitasnya, dan membutuhkan bantuan dengan aktivitas sehari-hari seperti pergi ke toilet.

Dokter yang dihadirkan dalam persidangan juga menemukan bahwa korban mungkin mengalami gangguan kognitif.

Pelaku diketahui tinggal bersama pria lansia tersebut bersama istri korban yang juga menderita demensia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan