Selasa, 16 September 2025

Anggota DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Cirebon Diusut Tuntas

Selly Andriany mendesak polisi dan Pemkab Cirebon mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru berinisal W di Kecamatan Weru.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Febri Prasetyo
Freepik
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru sekolah dasar berinisial W di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru sekolah dasar berinisial W di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

“Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma fisik dan psikologis, serta memerlukan penanganan yang cepat, transparan, dan tuntas,” kata Selly kepada Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

W diduga melakukan pelecahan seksual selama bertahun-tahun dan korbannya banyak. 

Selly meminta agar polisi menyelidiki kasus ini baik secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi atas dugaan tersebut, berdasarkan laporan dan fakta yang ada.

Ia juga mendorong agar proses penyidikan memenuhi standar perlindungan hukum bagi korban dan saksi, termasuk anak di bawah umur, dengan memperhatikan hak-hak mereka seperti privasi dan keamanan.

“Kami ingin kasus ini terbuka lebar, dengan mengedepankan fakta dan pernyataan saksi," ujarnya. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Selly mendorong agar instansi terkait segera memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban. 

Ia menegaskan perlindungan tersebut diperlukan agar korban tidak mengalami penyiksaan ulang akibat stigma atau pemberitaan yang tidak sensitif.

Selly juga meminta pemerintah daerah, baik Kabupaten Cirebon maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengambil langkah mitigasi melalui pengawasan intensif terhadap lingkungan sekolah, pelaporan internal, serta pelibatan orangtua.

“Lakukan juga audit kepatuhan terhadap standar keamanan dan proteksi anak di sekolah, terutama SD di wilayah setempat: sistem seleksi guru, pelatihan etika profesi dan keamanan anak, serta sistem laporan pengaduan internal,” tuturnya. 

Melalui penyidikan itu, kata dia, publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai perkembangan kasus, tanpa merugikan pihak korban atau menyebarkan stigma.

Baca juga: Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal

“Intinya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat anak. Penegakan hukum yang cepat dan keadilan bagi korban menjadi prioritas,” tuturnya.

Selly menegaskan pihaknya berkomitmen memantau setiap perkembangan kasus ini agar tidak menjadi justifikasi untuk stigma, tetapi sebagai momentum perbaikan sistem proteksi anak di sekolah dan masyarakat.

Sebelumnya, T (43), orang tua korban, menuturkan awal mula mengetahui dugaan pelecahan seksual saat ada orang tua murid lain yang datang ke rumahnya.

Dari sana, ia baru mengetahui bahwa anaknya termasuk salah satu korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan