Konflik Palestina Vs Israel
Demi Netanyahu, AS Ancam Lumpuhkan ICC: Sanksi Menyeluruh Bisa Bikin Pengadilan Mati Mesin
Presiden AS Trump pertimbangkan sanksi menyeluruh terhadap ICC, langkah besar yang bisa lumpuhkan operasional pengadilan internasional di Den Haag.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Situasi ini menempatkan ICC dalam kondisi sulit. Di satu sisi, pengadilan harus menjaga integritas dan mandatnya untuk menegakkan hukum internasional tanpa intervensi politik.
Di sisi lain, sanksi ekonomi yang bersifat menyeluruh dari negara adidaya seperti Amerika Serikat berpotensi membuat roda pengadilan tersendat, bahkan terhenti jika akses terhadap sumber daya dan jaringan global benar-benar ditutup.
Gedung Putih menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena ICC dianggap melampaui kewenangan dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh pejabat Israel maupun personel dari negara sekutu AS.
Washington menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, sehingga intervensi hukum melalui sanksi dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasional.
Negara Anggota ICC dan PBB Angkat Suara
Merespons ancaman sanksi yang tengah dipertimbangkan Amerika, sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan keprihatinannya.
Isu ini disebut akan diangkat dalam sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung di New York pekan ini, mencerminkan kegelisahan negara-negara anggota ICC terhadap kebijakan Washington yang dinilai berpotensi melumpuhkan operasional pengadilan internasional.
Kendati demikian, beberapa diplomat pesimistis upaya tersebut bisa benar-benar menghentikan langkah Amerika Serikat.
Terlebih pemerintahan Trump sudah menegaskan bahwa sanksi individual terhadap hakim atau jaksa ICC tidak lagi dianggap memadai.
Bahkan seorang diplomat senior yang enggan disebut namanya menyebut situasi saat ini sebagai titik kritis dalam hubungan ICC dan AS.
Pernyataan tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa Washington telah bulat dalam sikapnya. Amerika menilai ICC bertindak di luar kewenangan dengan membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan Israel, sekutu dekatnya di Timur Tengah.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.