Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara terkait Kasus Kolusi dengan Libya
Vonis bagi Sarkozy ini menjadi sejarah baru mengingat hukuman sejenis bagi tokoh politik di Prancis belum pernah terjadi sebelumnya
Penulis:
Bobby W
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy akan segera dipenjara setelah dirinya resmi dijatuhi vonis hukuman lima tahun pada Kamis waktu setempat (25/9/2025).
Dikutip dari Reuters, Sarkozy divonis penjara 5 tahun setelah pengadilan Prancis menyatakan sosok Presiden Prancis periode 2007–2012 tersebut terbukti bersalah dalam perkara persekongkolan kriminal terkait transaksi ilegal di Libya pada masa pemilu
Vonis bagi Sarkozy ini menjadi sejarah baru di Prancis mengingat hukuman sejenis bagi tokoh politik di negeri dengan ikon Menara Eiffel tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
Hukuman tersebut lebih berat daripada yang diperkirakan banyak pihak dan merupakan yang pertama dalam sejarah politik Prancis modern.
Sarkozy juga harus menjalani hukuman penjara tersebut meskipun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saat keluar dari ruang sidang, Sarkozy menyampaikan kemarahannya terhadap putusan tersebut.
"Apa yang terjadi hari ini ... memiliki dampak sangat serius terkait negara hukum serta kepercayaan terhadap sistem peradilan," ujarnya kepada para jurnalis.
Sarkozy menambahkan bahwa ia tidak bersalah dan putusan tersebut merupakan tindakan skandal.
"Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak," katanya.
Sarkozy sendiri dinyatakan bersalah dalam perkara persekongkolan kriminal terkait dana kampanye pemilihan presiden Prancis pada tahun 2005 lalu.
Pengadilan menilai Sarkozy bersalah karena mengupayakan langkah ilegal untuk mendapatkan dana dari Libya secara ilegal untuk membiayai kampanye Pilpres Prancis 2007.
Baca juga: Momen Seskab Teddy Beri Hormat Presiden Prancis di Markas PBB, Macron Ngajak Salaman
Pada masa itu, pemerintahan Libya masih dikomando oleh sosok diktator Muammar Gaddafi.
Sarkozy sendiri dituduh telah membuat kesepakatan dengan Gaddafi pada 2005, ketika ia menjabat sebagai menteri dalam negeri Prancis.
Melalui kesepakatan ilegal tersebut, Sarkozy menegosiasikan pendanaan kampanye kepada Gaddafi dengan imbalan dukungan Prancis untuk pemerintah Libya yang saat itu terisolasi di pentas internasional.
Namun demikian, Sarkozy dibebaskan oleh Pengadilan Paris dari semua tuduhan lainnya, termasuk korupsi dan penerimaan pendanaan kampanye ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.