Perlukah Jepang Punya Undang-Undang Anti-Spionase?
Dorongan UU Anti-Spionase di Jepang menguat usai Takaichi jadi PM. Pakar nilai celah hukum masih besar, terutama soal aksi penjajakan rahasia negara
Ringkasan Berita:
- Wacana pembentukan UU Anti-Spionase di Jepang menguat setelah Takaichi Sanae menjabat PM dengan dukungan koalisi.
- Pakar kontraintelijen Yū Inamura menilai hukum yang ada belum mampu menjerat aksi penjajakan informasi rahasia.
- Ia juga mengingatkan ancaman operasi pengaruh asing dan perlunya penguatan aparat intelijen.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Wacana pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase (Spy Prevention Act) di Jepang kembali menguat setelah Takaichi Sanae resmi menjabat sebagai perdana menteri Jepang.
Politikus Partai Demokrat Liberal (LDP) itu dikenal sebagai tokoh yang sejak lama mendorong lahirnya payung hukum khusus untuk menindak aktivitas spionase, dan kini mendapat dukungan dari mitra koalisi Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai).
Dengan dukungan politik tersebut, pembahasan undang-undang anti-spionase yang selama ini sensitif dan kontroversial, dinilai semakin mendekati kenyataan.
Menurut Yū Inamura, Direktur Perwakilan Asosiasi Counter Intelijen Jepang, Jepang sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi informasi penting negara.
"Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Rahasia Khusus, Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat untuk rahasia dagang, serta sistem security clearance dalam kerangka keamanan ekonomi," papar Inamura baru-baru ini.
Baca juga: Jepang Tak Punya Layanan Time Capsule Post, Tapi Ada Kiriman Surat Pos Masa Depan
“Jika seseorang memperoleh informasi rahasia demi kepentingan negara asing dengan cara mengancam atau menipu, hukum yang ada sudah bisa menjeratnya,” jelas Inamura, yang pernah bertugas sebagai penyidik kasus intelijen di Biro Keamanan Publik Departemen Kepolisian Jepang.
Namun, ia menilai terdapat celah besar dalam sistem hukum Jepang saat ini.
Aktivitas “Mencari Informasi” Belum Bisa Dihukum
Menurut Inamura, yang belum bisa dijerat hukum adalah tindakan mencari atau menjajaki informasi rahasia.
Contohnya, ketika agen intelijen asing mendekati pejabat negara atau pegawai negeri dan menanyakan informasi penting.
“Jika tindakan penjajakan informasi ini bisa dipidanakan, potensi kebocoran rahasia negara dapat dicegah sejak dini. Masalahnya adalah bagaimana mendefinisikan ‘tindakan mencari informasi’ tanpa menimbulkan penafsiran berlebihan,” ujarnya.
Ancaman Operasi Pengaruh dan Intervensi Politik
Selain spionase klasik, kekhawatiran juga muncul terhadap operasi pengaruh asing, termasuk upaya manipulasi opini publik dan intervensi pemilu.
Inamura menyoroti belum adanya regulasi khusus untuk menangani praktik tersebut.
Salah satu opsi yang dibahas adalah Undang-Undang Agen Asing, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.
Aturan ini mewajibkan pihak yang bertindak sebagai perwakilan kepentingan negara asing untuk mendaftar secara resmi jika melakukan lobi politik atau aktivitas PR.
“Di AS, undang-undang ini bahkan digunakan untuk menindak jaringan polisi rahasia China. Di Jepang, kebutuhan akan aturan serupa sudah diakui secara luas di kalangan partai penguasa,” katanya.
Namun ia mengingatkan risiko penyalahgunaan, seperti yang terjadi di Rusia, di mana label “agen asing” kerap dipakai untuk membungkam kelompok kritis.
Baca juga: WNI Perawatan Ditangkap di Jepang, Diduga Retas Sistem dan Curi Barang Rp190 Juta
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Inamura menegaskan, keberadaan undang-undang saja tidak cukup tanpa kesiapan aparat. Ia menilai Jepang perlu mempertimbangkan perluasan penyelidikan dengan identitas samaran, penguatan sistem penyadapan administratif, serta peningkatan kemampuan “deteksi dini” oleh lembaga intelijen, termasuk Badan Intelijen Keamanan Publik dan Pasukan Bela Diri Jepang.
Ia juga menilai Jepang perlu mempertimbangkan pembentukan lembaga intelijen luar negeri yang lebih terintegrasi untuk memperkuat fungsi intelijen nasional.
Apakah Bisa Berujung pada “Pertukaran Mata-mata”?
Perdana Menteri Takaiichi sebelumnya pernah menyatakan bahwa ketiadaan undang-undang anti-spionase membuat Jepang tidak punya kartu tawar ketika warganya ditangkap di luar negeri berdasarkan undang-undang anti-spionase negara lain, seperti di China.
Menanggapi hal ini, Inamura menyatakan, “Pertanyaannya adalah apakah Jepang, sebagai negara demokrasi, mampu menangkap pelaku spionase dengan dasar hukum yang sah dan transparan.
Jika itu terpenuhi, barulah kemungkinan pertukaran mata-mata bisa dibicarakan.”
Isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan besar di parlemen Jepang ke depan, di tengah meningkatnya tensi geopolitik dan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Diskusi mata-mata di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/markaspolisi11111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.