Selasa, 2 Juni 2026

Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi WNI yang Berdomisili di Jepang Mulai Hari Ini

PJ47 membuka layanan bantuan hukum gratis bagi WNI di Jepang, merespons maraknya kasus visa dan ketenagakerjaan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
BANTUAN HUKUM WNI - QR Code bagi yang mau bergabung gratis ke dalam kelompok PJ47.  Bantuan hukum gratis diberikan kepada para WNI yang berada di Jepang dan tergabung ke dalam kelompok Pencinta Jepang 47 (PJ47). Pemberian bantuan hukum ini  dimulai Selasa ini (3/2/2026) hari ini 

"Tim Penasehat tidak akan dan tidak pernah mewakilkan kepada siapa pun sarana layanan konsultasi hukum ini. Semuanya melalui satu pintu hanya melalui Admin PJ47 saja yang akan menghubungkannya dnegan Pengacara profesional Jepang tersebut."

Sebagai informasi, biaya konsultasi hukum di Jepang 30 menit sekitar Rp3 juta.

Diskusi  hukum di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved