Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi WNI yang Berdomisili di Jepang Mulai Hari Ini
PJ47 membuka layanan bantuan hukum gratis bagi WNI di Jepang, merespons maraknya kasus visa dan ketenagakerjaan
"Tim Penasehat tidak akan dan tidak pernah mewakilkan kepada siapa pun sarana layanan konsultasi hukum ini. Semuanya melalui satu pintu hanya melalui Admin PJ47 saja yang akan menghubungkannya dnegan Pengacara profesional Jepang tersebut."
Sebagai informasi, biaya konsultasi hukum di Jepang 30 menit sekitar Rp3 juta.
Diskusi hukum di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/QR-Code12222.jpg)