Senin, 8 Juni 2026

Irak Eksekusi Gantung Pejabat Tinggi Era Saddam Hussein Karena Kejahatan Serius HAM

Al-Qaisi melarikan diri ke Suriah setelah jatuhnya rezim Saddam Hussein pada tahun 2003 dan sempat menggunakan nama samaran.

Tayang:
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
EKSEKUSI GANTUNG - Terpidana Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi yang dihukum ekskusi gantung oleh Pemerintah Irak saat ini. Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi merupakan tokoh penting negara di era rezim Saddam Husein. 

Irak Eksekusi Gantung Pejabat Tinggi Era Saddam Hussein Karena Kejahatan Serius HAM
 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Keamanan Nasional Irak, Senin (9/2/2026) mengumumkan eksekusi dengan cara gantung terhadap terpidana Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi, setelah selesainya prosedur peradilan di negara tersebut.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah al-Qaisi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia pada era rezim sebelumnya.

Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menyatakan, Al-Qaisi dinyatakan bersalah atas serangkaian kejahatan serius.

Baca juga: Proksi Iran Respons Gelagat Perang AS: Hizbullah Irak Beri Ultimatum, Houthi Beraksi di Laut Merah

"Kejahatan serius tersebut, termasuk melakukan pembunuhan terhadap tokoh agama terkemuka Muhammad Baqir al-Sadr, salah satu tokoh terkemuka dalam pemikiran Islam dan pendiri Partai Dakwah Islam, serta saudara perempuannya, Alawiya Bint al-Huda, dan sejumlah ulama dari keluarga al-Hakim, serta warga sipil yang tidak bersalah, kader, dan anggota Partai Dakwah Islam," tulis pernyataan Dinas Keamanan Nasional Irak dilansir Khbrn.

Sementara itu, juru bicara Dinas Keamanan Nasional, Arshad al-Hakim, mengatakan dalam sebuah pernyataan kalau eksekusi tersebut dilakukan setelah melalui semua tahapan litigasi.

Dia menekankan bahwa al-Qaisi memikul tanggung jawab hukum atas kejahatan yang didokumentasikan dan diklasifikasikan sebagai kejahatan hak asasi manusia yang serius.

"Pihak berwenang Irak menjelaskan, langkah ini termasuk dalam kerangka keadilan transisional, dan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para korban serta menegakkan prinsip tanpa impunitas, khususnya untuk kejahatan yang dilakukan selama era rezim sebelumnya," kata laporan itu.

EKSEKUSI GANTUNG - Terpidana Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi
EKSEKUSI GANTUNG - Terpidana Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi yang dihukum ekskusi gantung oleh Pemerintah Irak saat ini. Saadoun Sabri Jamil Al-Qaisi merupakan tokoh penting negara di era rezim Saddam Husein.

Pegang Jabatan Tinggi

Pada akhir Januari 2025, Dinas Keamanan Nasional Irak mengumumkan penangkapan seorang mantan pejabat keamanan berpangkat tinggi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Muhammad Baqir al-Sadr pada tahun 1980, selama penindakan yang dilancarkan oleh rezim mendiang Presiden Saddam Hussein terhadap lawan-lawannya.

Al-Qaisi melarikan diri ke Suriah setelah jatuhnya rezim Saddam Hussein pada tahun 2003, menggunakan nama samaran untuk menghindari penuntutan, sebelum kembali ke Irak pada 26 Februari 2023, hanya untuk ditangkap kemudian di kota Erbil di Irak utara.

Pada era rezim sebelumnya, Al-Qaisi memegang posisi keamanan tingkat tinggi, termasuk Direktur Keamanan Negara dan Direktur Keamanan untuk provinsi Basra dan Najaf.

Muhammad Baqir al-Sadr dianggap sebagai salah satu tokoh oposisi paling terkemuka dari rezim Partai Baath. 

Sikap anti-rezimnya meningkat setelah revolusi di Iran pada tahun 1979, yang meningkatkan kekhawatiran pihak berwenang saat itu akan munculnya gerakan Syiah yang meluas di negara tersebut.

Baqir al-Sadr adalah salah satu pendiri intelektual Partai Dakwah Islam, yang saat ini dipimpin oleh Nouri al-Maliki.

"Pembunuhan Al-Sadr menandai momen penting dalam sejarah oposisi terhadap rezim sebelumnya (Saddam Husein)," kata laporan itu.

Pada tahun 1980, pihak berwenang menangkap al-Sadr dan saudara perempuannya, Bint al-Huda, seorang cendekiawan agama dan aktivis terkemuka, sebelum mengeksekusi mereka pada tanggal 8 April tahun yang sama.

Pemerintah pada saat itu menolak untuk menyerahkan jenazah mereka, karena khawatir tempat pemakaman mereka akan menjadi tempat berkumpulnya kelompok oposisi.

(oln/khbr/*)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved