Minggu, 31 Mei 2026

Memanfaatkan Popularitas PM Jepang, FSA Selidiki Kripto Sanae Token

FSA Jepang selidiki “SANAE TOKEN” yang gunakan nama PM Sanae Takaichi, diduga belum terdaftar resmi sebagai bursa kripto

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
SANAE TOKEN - Kantor Financial Services Agency (FSA) di Kasumigaseki Tokyo, lembaga pemerintah sebagai pengontrol lembaga keuangan di Jepang. Semacam OJK di Indonesia 
Ringkasan Berita:
  • Financial Services Agency (FSA) Jepang mempertimbangkan penyelidikan terhadap kripto Sanae Token yang memakai nama PM Sanae Takaichi 
  • Perusahaan yang diduga mengoperasikan token itu belum tercatat sebagai penyedia jasa pertukaran kripto sesuai regulasi 
  • FSA akan menelusuri legalitas dan potensi pelanggaran guna melindungi investor

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Financial Services Agency (FSA) Jepang tengah mempertimbangkan penyelidikan terhadap mata uang kripto bernama “SANAE TOKEN” yang menggunakan nama Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Menurut sumber Tribunnews.com Selasa (3/3/2026), FSA berencana memeriksa pihak-pihak terkait karena belum ditemukan bukti bahwa perusahaan yang diduga terlibat dalam pengoperasian token tersebut terdaftar sebagai penyedia jasa pertukaran aset kripto, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Jepang.

Registrasi Tidak Ditemukan

Secara umum, penerbitan dan pengelolaan aset kripto di Jepang memerlukan registrasi resmi sebagai perusahaan pertukaran kripto

Namun, berdasarkan daftar registrasi per akhir Januari 2026, nama perusahaan terkait tidak tercantum. 

Baca juga: User Baru Dongkrak Volume Trading Token DEX di Kuartal III-2025

Hingga kini juga belum terkonfirmasi adanya pengajuan pendaftaran baru.

Token yang dipermasalahkan disebut-sebut melibatkan perusahaan pembuat konten video dan menampilkan nama serta ilustrasi sang perdana menteri di situs resminya.

Klarifikasi dan Imbauan

Sebelumnya, pihak perdana menteri telah menyampaikan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya token tersebut dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati.

FSA diperkirakan akan menelusuri fakta-fakta lebih lanjut, termasuk legalitas penerbitan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Jasa Keuangan Jepang.

"Kasus ini menyoroti meningkatnya penggunaan nama tokoh publik dalam promosi aset kripto, serta pentingnya pengawasan ketat guna melindungi investor dan menjaga integritas pasar keuangan Jepang," ungkap sumber itu lagi.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved