WHO Kritisi Larangan Berlabuh bagi Kapal Pesiar Klaster Hantavirus
Kapal Hondius sedianya akan bersandar di Pelabuhan Praia, Tanjung Verde namun pemerintah setempat memutuskan untuk tak memberikan izin berlabuh
Ringkasan Berita:
- WHO mengkritisi kebijakan pelarangan berlabuh bagi kapal pesiar Hondius di Tanjung Verde meskipun terdapat klaster hantavirus yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
- Direktur Regional WHO, Dr. Hans Henri P. Kluge, menegaskan bahwa risiko bagi publik luas tetap rendah karena hantavirus jarang menular antarmanusia dan biasanya berasal dari hewan pengerat.
- Terdapat 149 orang dari 23 negara di atas kapal yang kini wajib menjalani isolasi ketat serta pemantauan medis
TRIBUNNEWS.COM – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkritisi kebijakan pelarangan berlabuh bagi kapal pesiar Hondius yang tengah menghadapi klaster wabah hantavirus di Samudra Atlantik.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, hingga saat ini, kapal tersebut masih tertahan di perairan dengan 149 orang di dalamnya.
Adapun penyakit hantavirus yang menyebar di atas kapal tersebut diduga telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya jatuh sakit
Dua di antara yang jatuh sakit tengah berada dalam kondisi cukup parah, sementara itu, satu pasien dalam kondisi kritis.
WHO Nilai Risiko Hantavirus Rendah
Meski situasi di atas kapal cukup mencekam, WHO menyatakan bahwa risiko penyakit ini terhadap masyarakat umum tergolong rendah.
Hal ini dikarenakan hantavirus jarang menyerang manusia dan tidak mudah menular.
Direktur Regional WHO untuk Eropa, Dr. Hans Henri P. Kluge, mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu melakukan pembatasan perjalanan yang berlebihan.
"Risiko bagi publik yang lebih luas tetap rendah. Tidak perlu panik atau melakukan pembatasan perjalanan," ujar Dr. Kluge dalam pernyataan resminya, Senin (4/5/2026).
Kluge menjelaskan bahwa meskipun tidak mudah menular antarmanusia, infeksi hantavirus bisa menjadi sangat fatal.
"Infeksi hantavirus dapat menjadi parah dalam beberapa kasus, jika tidak mudah ditularkan antarmanusia," kata Kluge.
Baca juga: Apa Itu Hantavirus, Infeksi yang Menewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar?
Ia juga menyebutkan kemungkinan sumber penularan di atas kapal tersebut.
"Infeksi biasanya dikaitkan dengan paparan hewan pengerat yang terinfeksi," jelasnya.
Kluge juga menambahkan bahwa pihaknya tengah bekerja cepat untuk menangani situasi tersebut.
"Kami bertindak dengan urgensi untuk mendukung respons terhadap peristiwa hantavirus di atas kapal pesiar di Atlantik, menyusul hilangnya nyawa yang tragis," tuturnya.
Dilarang Berlabuh di Tanjung Verde
Kapal Hondius sedianya akan bersandar di Pelabuhan Praia, Tanjung Verde.
Namun demikian, pemerintah negara di Afrika Barat tersebut memutuskan untuk menolak izin berlabuh sebagai langkah pencegahan.
Operator kapal, Oceanwide Expeditions, kini tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan rute menuju Las Palmas atau Tenerife di Kepulauan Canaria, Spanyol sebagai pelabuhan alternatif.
Saat ini, para penumpang yang berasal dari 23 negara berbeda, termasuk 17 warga negara Amerika Serikat, diwajibkan mengikuti protokol pencegahan yang ketat.
Protokol ketat tersebut termasuk isolasi mandiri dan pemantauan medis berkala.
Insiden ini sendiri, menurut Dr. Kluge, menjadi pengingat penting bagi negara-negara di dunia untuk meningkatkan kerja sama dalam menghadapi darurat kesehatan global.
“Baru saja kembali dari benua Afrika, di mana saya mendiskusikan kolaborasi yang lebih erat dalam keadaan darurat kesehatan, ini adalah pengingat tepat waktu: ancaman kesehatan tidak menghormati perbatasan. Bekerja sama adalah cara kita melindungi orang,” pungkasnya.
Pihak WHO saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas di Eropa dan Afrika Selatan untuk memastikan respons medis yang berbasis sains, termasuk rencana evakuasi medis menggunakan ambulans udara bagi kru kapal yang membutuhkan perawatan darurat.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/MV-Hondius-hantavirus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.